Komnas PA Sebut Penggunaan Kata "Anjay" Bisa Dipidana

Komnas PA resmi menetapkan istilah Anjay sebagai kata terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal yang penggunaannya bisa dipidana.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi menetapkan istilah Anjay sebagai kata terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal. Selain mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaannya, Komnas PA juga memastikan penyampaian tidak tepat terhadap kata Anjay berpotensi untuk dipidanakan.

"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka tindakan itu (penggunaan kata Anjay) adalah kekerasan verbal," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulis kepada Tagar, Minggu, 30 Agustus 2020.

"Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata dia lagi.

Arist menuturkan, berdasarkan pengalamannya di masa kecilnya sewaktu masih tinggal di kawasan Sumatera Utara, ia kerap menemukan kata pujian dengan diksi "Anjing" atau sebutan yang sama seperti halnya penggunaan kata Anjay.

Penggunaan kata tersebut, kata Arist, tidak akan berdampak buruk apabila subjeknya tidak merasa dirugikan atau direndahkan dengan sebutan istilah itu. Demikian juga berlaku dengan sejumlah kata kasar lain yang mengisyaratkan keakraban.

"Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan," kata Arist.

"Dengan demikian jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adakah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan," ujar dia.


Berita terkait
Anak di Bawah Umur Demo HIP, Pernusa: Bubarkan KPAI
Permintaan pembubaran KPAI disuarakan lantaran tidak adanya tindakan tegas terkait pelibatan anak di bawah umur yang mengikuti demonstrasi di DPR.
KPAI Minta Sekolah Dibuka Berdasarkan SKB 4 Menteri
KPAI meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak mudah memberikan persetujuan pembukaan sekolah, khususnya sekolah dasar (SD).
KPAI Sebut Pelaksanaan PJJ Timbulkan Banyak Masalah
KPAI ungkapkan hasil survei terkait penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ternyata menunjukkan timbulan banyak masalah yang dipicu akses internet
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.