KPAI: Kami Terima 1.885 Pengaduan Kasus Pelanggaran Hak Anak

KPAI: kami terima 1.885 pengaduan kasus pelanggaran hak anak. Anak berhadapan dengan hukum, pelanggaran hak anak dalam keluarga.
KPAI: Kami Terima 1.885 Pengaduan Kasus Pelanggaran Hak Anak | Petugas Kepolisian Resort Aceh Barat menginterogasi pelaku pelecehan seksual dan pencabulan anak di bawah umur, KH (26), di Polres Aceh Barat, Aceh, Kamis (5/7/2018). Berdasarkan data Kepolisian Resort Aceh Barat, sejak Januari sampai Juli 2018 telah terungkap 10 kasus pelecehan seksual dan pencabulan anak di bawah umur di kabupaten setempat. (Foto: Antara/Syifa Yulinnas)

Surabaya, (Tagar 22/7/2018) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh setiap 23 Juli jangan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk perbaikan dan pemajuan perlindungan anak.

"Apalagi, upaya pemajuan perlindungan anak dewasa ini dihadapkan pada beberapa tantangan, misalnya literasi digital yang masih lemah, komitmen masyarakat, radikalisme dan pemimpin daerah yang responsif terhadap anak," kata Susanto dihubungi dari Surabaya, Minggu (22/7).

Susanto dilansir Antara mengatakan masyarakat saat ini hidup di abad digital. Literasi digital yang masih lemah menyebabkan anak-anak terpapar muatan-muatan buruk secara tidak terkendali di internet.

Komitmen masyarakat yang masih rendah terhadap perlindungan anak juga terlihat dari upaya-upaya memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan sesaat dan jangka pendek yang jelas merugikan anak-anak.

"Itu tidak boleh terjadi. Apalagi, diperkirakan jumlah anak mencapai 87 juta jiwa, sepertiga dari jumlah penduduk di Indonesia," tuturnya.

Selain itu, Susanto menilai upaya-upaya memasukkan paham radikalisme di kalangan anak-anak juga menjadi ancaman yang serius. Apalagi, upaya-upaya tersebut mulai sulit dideteksi oleh orang-orang dewasa di sekitar anak.

"Kita perlu cara khusus dan deteksi dini dengan strategi yang tidak biasa untuk membentengi anak-anak dari paham radikalisme." katanya.

Terkait kepemimpinan, Susanto melihat belum semua partai politik menyiapkan kader-kader untuk memimpin daerah yang responsif terhadap perlindungan anak.

"Itu bisa menjadi hambatan yang serius. Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan perlindungan anak merupakan kewajiban daerah," ujarnya.

Susanto mengatakan siapa pun dan di mana pun harus memberikan kontribusi terhadap pemajuan perlindungan anak karena potret kualitas anak hari ini menentukan nasib bangsa Indonesia ke masa depan. 

Pelanggaran Hak Anak

Susanto sehari sebelumnya mengatakan hingga Juli 2018 pihaknya sudah menerima 1.885 pengaduan kasus pelanggaran hak-hak anak.

"Kasus yang paling banyak adalah anak berhadapan dengan hukum, kemudian pelanggaran hak anak dalam keluarga, pengasuhan, pornografi serta siber," kata Susanto.

Ia mengatakan kasus anak berhadapan dengan hukum terjadi saat anak menjadi korban, saksi atau pelaku tindak kejahatan. Dari pengaduan yang masuk ke KPAI, angka anak sebagai korban dan pelaku cukup tinggi.

Sedangkan kasus pelanggaran hak anak dalam keluarga dan pengasuhan meliputi anak menjadi korban perebutan kuasa pengasuhan, dilarang bertemu dengan orang tua kandungnya hingga penelantaran anak.

Pelanggaran hak anak dalam kasus pornografi dan siber meliputi anak menjadi pelaku perundungan di media sosial, korban kejahatan seksual secara daring, menjadi pelaku kejahatan seksual daring dan korban pornografi.

Karena itu, menyambut Hari Anak Nasional 2018 yang diperingati setiap 23 Juli, Susanto berharap peringatannya bukan hanya seremonial, melainkan bisa menjadi momentum perbaikan dan pemajuan perlindungan anak.

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.