KP3-I Sebut Anies Baswedan Sepelekan KPK di Hadapan Publik Usai Diperiksa

Kedatangan Anies ke KPK demi memenuhi surat panggilan dari penyelidik. Ia heran dengan klaim Anies Baswedan sekadar membantu KPK.
Gedung KPK. (Foto: Tagar/iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diperiksa oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus Formula E. Pihaknya mengatakan bahwa Anies Baswedan terlihat seolah-olah menyepelekan KPK.

“Apa yang dikatakan Anies Baswedan ke wartawan (usai diperiksa 11 jam) saya kira menyepelekan KPK di hadapan publik,” ujar Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu.

Kedatangan Anies ke KPK demi memenuhi surat panggilan dari penyelidik. Ia heran dengan klaim Anies Baswedan sekadar membantu KPK. Pasalnya, pemeriksaan dilakukan hingga memakan waktu 11 jam.

Menurutnya, hal itu menandakan penyelidikan sangat serius dan KPK menemukan dugaan keterlibatan Anies dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

“Pengalaman selama ini, kalau pemeriksaan diatas 7 jam lebih cenderung menjadi tersangka, ya."

"Kalau Anies benar-benar serius membantu KPK membongkar penggelembungan anggaran Formula E tanpa dipanggil tentu dengan kesadaran sendiri datang ke KPK dengan membawa data-data yang dibutuhkan untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.”

Di sisi lain, Tom menganggap wajar 'drama' yang dimainkan Anies Baswedan demi opini masyarakat tentang dirinya. Ia menyebut sang Gubernur melakukannya agar tetap mendapat dukungan masyarakat.

“Namun kini bergantung KPK apakah mau menyelamatkan Anies atau benar-benar mau membongkar kasus korupsi Formula E. Kalau tidak ditetapkan tersangka berarti waktu yang dipergunakan selama 11 jam bukan untuk penyelidikan. Bisa saja ngopi-ngopi,” kata Tom.

Diketahui, KPK sudah memiliki data awal berupa hasil pemeriksaan BPK sehingga tinggal bagaimana keseriusan mendalami dan menegakkan hukum.

“Sebab Anies yang menandatangani penambahan modal terhadap Jakpro setiap BUMD tersebut butuh tambahan modal,” tuturnya dikutip SAPU pada 13 September 2022.

Soal kemungkinan Anies Baswedan bakal jadi tersangka, Tom mengatakan ada kemungkinan besar.

Pernyataan itu berdasarkan pada waktu pemeriksaan oleh penyelidik KPK pada Rabu, 7 September 2022.

Wakil Ketua KPK Alexandra Marwarta pernah menyatakan bahwa dana APBD dilarang dipakai untuk tujuan bisnis Pemerintah, tetapi harus bussiness to bussiness atau B to B atau Perusahaan to Perusahaan.

“Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta mengunakan dana APBD Rp560 miliar untuk membayar commitmen fee kepada Formula E Oprasional (FEO). Kegiatan Formula E sendiri bertujuan bisnis karena mencari keuntungan.”

Seperti diketahui, Dinas Olahraga DKI Jakarta mengunakan dana APBD tahun 2019 dan 2020 untuk membayar commitmen fee senilai Rp560 miliar untuk menggelar Formula E.[]

Baca Juga:

Berita terkait
KPK Punya Momentum Tuntaskan Dugaan Korupsi Formula E
Satgas Pemburu Koruptor dan Satu Padu (Sapu) lawan koruptor menyambutnya dengan aksi teatrikal penampakan tuyul dan pocong gentayangan.
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus kepada Pelaku Korupsi
Ali mengatakan pembinaan para pelaku korupsi pascaputusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan dari Kemenkumham.
MKD DPR Proses Laporan Komnas LP-KPK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Felly Estelita
Felly Estelita diduga abai dalam mengambil keputusan sehingga berdampak buruk pada kehormatan dan martabat DPR.
0
KP3-I Sebut Anies Baswedan Sepelekan KPK di Hadapan Publik Usai Diperiksa
Kedatangan Anies ke KPK demi memenuhi surat panggilan dari penyelidik. Ia heran dengan klaim Anies Baswedan sekadar membantu KPK.