Untuk Indonesia

Kota Apel Malang Diguncang Korupsi

Malang jadi gunjingan bukan karena apel hijaunya, tapi karena 99,9 persen wakil rakyatnya terperosok ke lubang korupsi.
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang, Hadi Susanto, keluar ruangan suusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Oleh: Arnaz Firman*

Selama beberapa hari terakhir nama Kota Malang di Jawa Timur menjadi sorotan dan gunjingan di kalangan masyarakat, termasuk para pejabat pemerintah serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan karena buah apel malang-nya, tapi gara-gara 99,9 persen wakil rakyatnya terperosok ke lubang korupsi.

DPRD Malang mempunyai wakil rakyat sebanyak 45 orang akan tetapi sedikitnya 41 orang di antaranya telah atau bahkan sedang diincar komisi antirasuah KPK, karena disangkakan terlibat dalam permainan korupsi bersama dengan pemerintah Kota Malang.

Para wakil rakyat yang tercinta dan terhormat ini didakwa telah menerima uang dari Wali Kota Malang, Mochammad Anton.

Mula-mula terungkap bahwa para anggota DPR itu menerima uang Rp 12 juta dari bapak wali kota yang sudah dinonaktifkan, akan tetapi dalam kenyataannya uang haram yang mereka terima bukan hanya untuk satu mata anggaran tapi ada berbagai proyek antara lain uang untuk pelicin untuk terkait proyek sampah.

Seorang anggota DPRD Malang bernama Subur Triono mengaku menerima "doku" alias duit Rp 125 juta karena posisinya sebagai ketua fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan anggota- anggota biasa menerima lebih "sedikit" yang kisarannya Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Selain itu juga "ditumpahkan" uang yang disebut "uang dok" yang entah apa pula artinya.

Mochamad AntonTerdakwa Wali Kota nonaktif Malang, Mochamad Anton seusai menjalani sidang putusan kasus suap anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (10/8/2018). Majelis hakim menjatuhkan vonis pada Mochamad Anton dengan pidana selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama empat bulan dan pencabutan hak politik selama dua tahun. (Foto: Antara/Umarul Faruq)

Serentetan fakta tersebut bisa membuat warga Kota Malang, kemudian juga rakyat Jawa Timur hingga di seluruh Tanah Air bisa membayangkan atau mengira-ngira berapa miliar rupiah uang rakyat yang masuk ke kantong-kantong orang- orang terhormat itu.

Padahal seharusnya uang miliaran rupiah itu dimanfaatkan dengan sebenar-benarnya demi kepentingan rakyat kecil di kota penghasil apel itu. Bila terlaksana, maka sudah bisa dibayangkan begitu banyak proyek yang bisa dibangun dan kemudian hasil nyatanya dapat dinikmati oleh rakyat di kota yang bertetangga dengan Surabaya, ibu kota Provinsi Jawa Timur itu.

Tidak mengherankan bila kegegeran yang ditimbulkan oleh ulah anggota DPRD Kota Malang telah mengakibatkan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu harus bertemu dengan Ketua KPK Agus Rahardo untuk menangani masalah korupsi di Malang itu.

Kerisauan Mendagri Tjahjo Kumolo adalah bukan hanya karena 41 dari 45 anggota DPRD yang sudah ditanyai para penyidik KPK tapi juga sang wali kota Anton sudah dinonaktifkan sehingga bisa dikatakan roda pemerintahan di kota berhawa sejuk itu menjadi lumpuh.

IrianiTersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang Asia Iriani menghadapi wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). Penetapan tersangka 22 anggota DPRD Kota Malang oleh KPK ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Tjahjo Kumolo dan Agus Rahardjo telah menyepakati bahwa masalah ini harus ditangani dan diselesaikan secepat mungkin agar tidak merugikan rakyat.

Menghebohkan? Ternyata tidak cuma kasus Malang yang telah meruwetkan rakyat di Tanah Air. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa sejak Januari 2015 hingga September 2018, tercatat tidak kurang dari 2357 pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara, sebutan saat ini yang telah mendapat status terpidana korupsi.

Akan tetapi aneh bin ajaib mereka belum juga diberhentikan sebagai aparatur negara sehingga masih digaji seperti pegawai-pegawai negeri lainnya yang tak mempunyai dosa dalam tugasnya. Oknum-oknum itu tersebar di Medan, Pekanbaru, Denpasar hingga Jakarta.

Kejadian seperti ini bisa membuat rakyat merasa iri karena ternyata para penjahat itu dengan santai atau enak-enakan tetap digaji tanpa harus bekerja sedikit pun demi rakyat yang mempercayainya.

Erni FaridaTersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang Erni Farida (kanan) dan Diana Yanti menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

Dari kasus Malang ini, maka rakyat juga bisa membandingkannya dengan kasus sejenis yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara, terutama saat gubernur Gatot Pudjo Nugroho ketahuan bermain mata dengan para anggota DPRD Sumatera Utara demi memuluskan berbagai proyek.

Sanksi hukum atas perbuatan tersebut tidak hanya membuat Gatot harus rela melepaskan kursi empuknya tapi juga sejumlah wakil rakyat di Medan.

Dalam waktu dekat, tepatnya pada tanggal 17 April 2019 akan berlangsung pemilihan anggota DPD-RI, DPR-RI juga DPRD I dan II di seluruh Tanah Air. Pada tanggal yang sama sekitar 183 juta rakyat Indonesia juga akan memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2019-2024.

Untuk menyongsong hajat politik itu, jutaan pemilih sejak sekarang sudah harus bersiap-siap mendatangi tempat pemungutan suara alias TPS untuk mencoblos gambar para calon wakil rakyat mereka yang seharusnya melaksanakan amanah rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Akan tetapi anehnya kembali ke kasus di Kota Malang itu, ada beberapa anggota DPRD Malang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus suap, korupsi, gratifikasi atau apa pun istilahnya ikut mencalonkan diri untuk menjadi wakil wakil rakyat lagi.

Mohamad FadliAnggota DPRD Kota Malang Mohammad Fadli (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018). Mohammad Fadli menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap persetujuan penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Maka yang menjadi persoalan besar dan mendasar bagi seluruh calon pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) adalah haruskah mereka memilih atau juga memilih kembali para koruptor itu untuk duduk lagi di DPR,DPD, serta DPRD I dan II?

Komisi Pemilihan Umum baru-baru ini telah mengeluarkan sebuah surat keputusan yang melarang para bekas koruptor ini untuk maju ke dalam Pileg 2019. Akan tetapi masyarakat sendiri bisa melihat kenyataan bahwa ada bekas-bekas penjahat itu yang telah melamar untuk menjadi wakil-wakil rakyat.

Pertanyaan yang amat pantas diajukan kepada para pimpinan dan tokoh semua partai politik adalah tidak malukah mereka mengajukan para bekas koruptor itu untuk menjadi wakil- wakil rakyat yang terhormat? Tidak jerakah partai politik untuk mengotori lembaga-lembaga perwakilan rakyat dengan menempatkan eks koruptor sebagai wakil rakyat? Siapkah parpol untuk dijauhi oleh puluhan ribu atau bahkan ratusan ribu para pemilihnya? 

Karena itu, mumpung Pileg masih sekitar delapan bulan lagi, maka tidak ada salahnya sama sekali bila semua pimpinan dan tokoh partai memeriksa kembali daftar calon nama wakil- wakil rakyat itu.

Parpol tanpa kecuali harus sadar bahwa rakyat Indonesia semakin pintar akibat kian tingginya pendidikan mereka sehingga sama sekali tak pantas jika rakyat terus saja disodori nama- nama bakal calon anggota legislatif yang namanya sudah cemar.

Masyarakat Indonesia pasti mendambakan dan menanti-nanti wakil rakyat yang bersih dan amanah melaksanakan janji mereka dalam Pileg 2019 bukannya yang cuma siap menggerogoti uang rakyat di APBN ataupun APBD. []

*Arnaz Firman bekeja di Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.