Kosmetik Ilegal di Makassar Beromzet Miliaran Rupiah

Kosmetik ilegal yang berhasil disita oleh Tipidter Polrestabes Makassar, ternyata beromzet hingga miliaran rupiah.
Polrestabes Makassar saat merilis pengungkapan kosmetik ilegal di Makassar, Selasa 12 Januari 2021. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kosmetik kecantikan tanpa izin edar BPOM, Maloloy, yang berhasil disita oleh Tipidter Polrestabes Makassar, ternyata beromzet hingga miliaran rupiah. Polisi sebut, kosmetik ilegal ini diedarkan di Kota Makassar hingga Lampung dan NTT.

Ada lima orang yang diamankan. Tapi dari hasil gelar perkara, dua orang ditetapkan tersangka.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus mengatakan dalam pengungkapan kasus kosmetik ini, berhasil menetapkan dua orang tersangka. Mereka bernam Supardi dan Rita.

"Ada lima orang yang diamankan. Tapi dari hasil gelar perkara, dua orang ditetapkan tersangka. Sementara yang lain, masih jadi atau sebagai saksi," kata Kompol Supriyadi saat jumpa pers, Selasa 12 Januari 2021.

Baca juga: Polisi Bongkar Kosmetik Ilegal di Makassar

Kedua tersangka, merupakan pemilik atau owner kosmetik bermerek Maloloy. Mereka telah menjalankan bisnis terlarangnya, dua tahun terakhir. Tidak tanggung-tanggung, kosmetik tanpa izin edar BPOM ini, dijual hingga diluar pulau Sulawesi.

"Mereka edarkan di Makassar hingga NTT, Lampung dan beberapa wilayah lainnya di luar pulau Sulawesi," jelasnya.

Mantan Kapolsek Rappocini menegaskan, kosmetik Maloloy ini dijual dengan seharga Rp130 perpaket. Berdasarkan keterangan dari tersangka, kosmetik ini masuk di Kota Makassar sebanyak 17 ribu paket.

Hanya saja, 15 ribu paket dikabarkan sudah berhasil tersebar di beberapa daerah. Dan petugas hanya berhasil menggagalkan dua ribu paket di tangan para tersangka.

"Omzetnya hingga miliaran rupiah. Karena setiap paketnya dijual Rp 130 ribu. Infonya, barang yang masuk ke Kota Makassar, sudah mencapai 17 ribu paket," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 196, 197 Undang-Undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

"Kami masih terus kembangkan kasus ini, dengan memeriksa tersangka secara intens. Karena tak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tegasnya.

Sebelumnya, pengungkapan ini, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kosmetik yang beredar tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM. Sehingga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.

Kedua tersangka masing-masing, Rita ditangkap di Perumahan Royal Sentraland Moncongloe, Kabupaten Maros dan Supardi ditangkap di Jalan Maccini Raya Makassar. []

Berita terkait
Jual Kosmetik Ilegal, Perempuan Mataram Ditangkap
Sebanyak 66 jenis kosmetik yang diduga tanpa izin edar diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram NTT.
Tren Cantik, BPOM Sita Kosmetik Ilegal Rp 149 Miliar
BPOM menyita kosmetik ilegal senilai Rp 149,4 miliar sepanjang 2019 lalu yang membuat perkara hukum kosmetik ilegal menempati porsi 43 persen.
BPOM Keluhkan Artis Endorse Kosmetik Ilegal
BPOM menilai dengan tokoh ataupun artis yang mengendorse kosmetik dan obat ilegal, membuat masyarakat mudah percaya akan produk tersebut.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.