Jakarta, (Tagar/7/3) - Terduga kasus korupsi pengadaan paket E-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang bernilai fantastis yaitu sekitar Rp 2 triliun, ternyata didominasi oleh sejumlah oknum anggota DPR RI.
Ini terbukti dari 200 saksi yang diperiksa KPK, terdapat 23 orang anggota DPR RI. Dari 23 orang yang dipanggil KPK, hanya 15 orang yang datang dan bersedia mengikuti proses pemeriksaan dan penyidikan. Terhadap nama-nama oknum anggota DPR RI yang terlibat, KPK terus melakukan pendalaman mulai dari proses penyidikan terkait peran dan posisi anggota dewan yang menilep uang negara. KPK berharap publik juga ikut mengawasi jalannya proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
KPK sudah melimpahkan berkas kasus E-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (1/3) lalu. Dua tersangka yang sudah ditangkap KPK yakni Sugiharto dan Irman bersedia membongkar tuntas oknum-oknum pejabat dan anggota dewan yang ikut terlibat merampok uang negara. Kedua tersangka itu bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang akan membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana. Nama-nama besar yang diduga kuat terlibat korupsi E-KTP antara lain Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Ganjar Pranowo, Jafar Hafsah, Agun Gunandjar Sudarsa, Chairuman Harahap, Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR lain.
Uang sejumlah Rp 220 miliar dari hasil korupsi yang dilakukan korporasi dan Rp 30 miliar yang dilakukan 14 orang telah dikembalikan kepada KPK. Sebagian besar dari 14 orang itu adalah anggota DPR RI. (wwn)