Banda Aceh - Dua pejabat yang diduga melakukan korupsi telur ayam di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non-Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Provinsi Aceh mulai disidang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar itu berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Rabu, 10 Juni 2020.
Dalam sidang itu, kedua terdakwa berinisial RH sebagai Kepala UPTD BTNR dan MN sebagai pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR turut hadir. Mereka terlihat mendengar pembacaan dakwaan yang dilakukan JPU dari Kejari Aceh Besar, Ronald Ragen Sianipar.
Uang hasil penjualan tersebut tidak disetor ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
Dalam dakwaan tersebut, kedua pelaku dinyatakan terlibat kasus korupsi di UPTD BTNR di bawah operasi Dinas Peternakan Aceh. Akibat korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
Terdakwa dinyatakan tidak menyetor uang hasil penjualan telur ayam di UPTD tersebut terhitung mulai tahun 2016, 2017 dan 2018. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 2.607.193.481,00.
"Terdakwa tidak mencatat hasil penjualan telur pada buku kas umum serta uang hasil penjualan tersebut tidak disetor ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018," ujar Ronald.
Setelah mendengar dakwaan hampir satu jam, kedua terdakwa merasa keberatan atas dakwaan tersebut. Oleh karena itu, kedua terdakwa akan mengajukan ekspsi pada sidang selanjutnya.
Kuasa Hukum MN, Junaidi menuturkan, keberatan tersebut karena dalam dakwaan itu, MN dinyatakan bersalah karena tidak menyetor hasil penjualan telur dari tahun 2016 hingga 2018.
Padahal, kata Junaidi, pada tahun 2016 MN belum mempunyai wewenang menyetor hasil penjualan telur ayam. Hal ini karena pada saat itu MN belum menjabat sebagai pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh.
Apalagi, sebut Junaidi, hasil penjualan telur ayam itu juga digunakan untuk sejumlah keperluan UPTD, termasuk operasional salah satu kegiatan di sana.
“Malahan hasil penjualan ternak itu ada digunakan untuk kebutuhan operasional, ada juga peristiwa di mana hasil ternak itu digunakan untuk even kedatangan wagub kalau saya tidak salah,” kata Junaidi. []
Baca juga:
- Kapolda di Samosir, Janji Tetap Usut Korupsi Bansos
- Dana Korupsi Jiwasraya Dialirkan untuk Judi Kasino
- Elza Syarief Jadi PH Tersangka Korupsi Muzni Zakaria