Korupsi Telur Ayam, 2 Pejabat di Aceh Disidang

Dua pejabat yang diduga melakukan korupsi telur ayam di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non-Ruminansia Dinas Peternakan Provinsi Aceh.
Dua terdakwa dugaan korupsi telur ayam di Dinas Peternakan Aceh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 10 Juni 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Dua pejabat yang diduga melakukan korupsi telur ayam di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non-Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Provinsi Aceh mulai disidang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar itu berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh, Rabu, 10 Juni 2020.

Dalam sidang itu, kedua terdakwa berinisial RH sebagai Kepala UPTD BTNR dan MN sebagai pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR turut hadir. Mereka terlihat mendengar pembacaan dakwaan yang dilakukan JPU dari Kejari Aceh Besar, Ronald Ragen Sianipar.

Uang hasil penjualan tersebut tidak disetor ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Dalam dakwaan tersebut, kedua pelaku dinyatakan terlibat kasus korupsi di UPTD BTNR di bawah operasi Dinas Peternakan Aceh. Akibat korupsi ini, kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Terdakwa dinyatakan tidak menyetor uang hasil penjualan telur ayam di UPTD tersebut terhitung mulai tahun 2016, 2017 dan 2018. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp 2.607.193.481,00.

"Terdakwa tidak mencatat hasil penjualan telur pada buku kas umum serta uang hasil penjualan tersebut tidak disetor ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018," ujar Ronald.

Setelah mendengar dakwaan hampir satu jam, kedua terdakwa merasa keberatan atas dakwaan tersebut. Oleh karena itu, kedua terdakwa akan mengajukan ekspsi pada sidang selanjutnya.

Kuasa Hukum MN, Junaidi menuturkan, keberatan tersebut karena dalam dakwaan itu, MN dinyatakan bersalah karena tidak menyetor hasil penjualan telur dari tahun 2016 hingga 2018.

Padahal, kata Junaidi, pada tahun 2016 MN belum mempunyai wewenang menyetor hasil penjualan telur ayam. Hal ini karena pada saat itu MN belum menjabat sebagai pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh.

Apalagi, sebut Junaidi, hasil penjualan telur ayam itu juga digunakan untuk sejumlah keperluan UPTD, termasuk operasional salah satu kegiatan di sana.

“Malahan hasil penjualan ternak itu ada digunakan untuk kebutuhan operasional, ada juga peristiwa di mana hasil ternak itu digunakan untuk even kedatangan wagub kalau saya tidak salah,” kata Junaidi. []

Baca juga: 

Berita terkait
Lokasi Langganan Jambret di Jalan Sepi Abdya Aceh
Masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya diminta untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalan nasional kawasan Desa Cot Mane.
Pasar di Aceh Diberi Nama PSK Gemilang
pasar baru di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh, Aceh dengan nama Pasar Samudra Kutaraja (PSK) Gemilang.
Update Corona di Aceh: 18 Pasien Positif Sembuh
Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh hari ini sebanyak 2.171 orang. Ada penambahan sebanyak 2 orang.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck