Korupsi Rugikan Negara Senilai Rp 1,1 Miliar di Mamasa

Penyidikan kasus korupsi pengadaan sejuta bibit kopi di Kabupaten Mamasa menyeret pejabat PPK.
Bibit kopi yang ada di penangkaran Sumarorong, Mamasa Sulbar. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamasa - Penyidikan kasus korupsi pengadaan sejuta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) 2015 lalu, dengan kerugian negara sebesar Rp 1.1 miliar, kini menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial N, sebagai tersangka.

"Kami akan terus mendalami dan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,"kata Aspidsus Kejati Sulbar, Fery Mupahir, Rabu 14 Oktober 2020.

Fery mengungkapkan, kasus pengadaan sejuta bibit kopi di Mamasa semua dalam proses penyidikan dan Kamis depan, pihaknya akan memanggil N untuk pemeriksaan lanjutan.

Kami akan terus mendalami dan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

"N ini sebagai PPK nya dan itu yang pertama terseret dalam kasus ini,"katanya.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut, akan kembali menetapkan tersangka lain jika sudah memenuhi dua alat bukti.

"Jadi tunggu saja, yang pastinya kami akan tetap dalami kasus ini,"kata Fery.

Untuk modus operandinya, kata Fery, pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, untuk sementara dalam kasus ini diketahui ada mark-up harga.

"Soal mark-up harga, kami juga masih mendalami. Namun, kasus ini sudah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.1 miliar,"katanya.

Diketahui, kasus pengadaan sejuta bibit kopi sebelumnya sudah memiliki tersangka satu orang sejak tahun 2019. Saat itu, tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel, sudah menetapkan seorang pejabat Pemda Mamasa Sulbar inisial N sebagai tersangka.

Kegiatan pengadaan sejuta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, Sulbar pada tahun 2015 yang dimenangkan oleh PT Surpin Raya diduga mengadakan bibit yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang.

Dimana dalam dokumen lelang disebutkan pengadaan bibit kopi menggunakan anggaran senilai Rp 9 miliar dan juga disebutkan bahwa bibit kopi unggul harus berasal dari uji laboratorium dengan spesifikasi Somatic Embrio (SE).

Namun dari sejuta bibit kopi yang didatangkan dari Jember tersebut, terdapat sekitar 500 ribu bibit kopi yang diduga dari hasil stek batang pucuk kopi yang dikemas di dalam plastik dan dikumpulkan di daerah Sumarorong, Kabupaten Mamasa Sulbar.

Biaya produksi dari bibit laboratorium diketahui berkisar Rp 4.000 per pohon, sedangkan biaya produksi yang bukan dari laboratorium atau hasil stek tersebut hanya Rp 1.000 per pohon. Sehingga terjadi selisih harga yang lumayan besar.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kejati Sulsel, pihak rekanan dalam hal ini PT. Surpin Raya diduga mengambil bibit dari pusat penelitian kopi dan kakao (Puslitkoka) Jember sebagai penjamin suplai dan bibit. Diduga bibit dari Puslitkoka tersebut merupakan hasil dari stek. []

Berita terkait
Seleweng Dana C-19, Kades di Mamasa Dinonaktifkan
Salah gunakan dana Covid-19, Kepala Desa di Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat di nonaktifkan dari jabatannya.
Demo Tolak Omnibus Law di Mamasa Sulawesi Barat Ricuh
Aksi unjuk tolak omnibus law cipta kerja oleh aliansi mahasiswa Kabupaten Mamasa Sulbar ricuk ketika mahasiswa hendak membakar ban.
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Parepare Digiring ke Mamasa
DPO kasus narkoba, Rosalinda, yang sebelumnya ditangkap di kediamannya di Kota Parepare digiring ke Mamuju Sulbar
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura