Korupsi Dana Desa Rp 290 Juta, Mantan Kades di Aceh Ditahan

Diduga melakukan korupsi dana desa mantan Sekretaris Desa di Aceh Selatan ditangkap polisi.
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Selatan, Aceh, Senin, 16 November 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan menangkap mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh berinisial MZ, 50 tahun.

MZ ditangkap karena diduga melakukan korupsi dana desa yang mencapai Rp 290.907.173. Selain MZ, korupsi ini juga melibatkan kepala desa berinisial LA, namun ia tak ditangkap karena sudah meninggal dunia.

“LA sudah meninggal sekitar bulan 12 tahun 2019, ia meninggal karena musibah jatuh tiang bangunan masjid,” ujar Kepala Satreskrim Polres Aceh Selatan, Inspektur Polisi Satu Bima Nugraha Putra, Senin, 16 November 2020.

Ia menyebutkan, kasus korupsi tersebut terbongkar berawal dari laporan warga pada Mei 2018 bahwa ada dugaan penyelewengan dana desa anggaran 2017 di Desa Paya Peulumat.

LA sudah meninggal sekitar bulan 12 tahun 2019, ia meninggal karena musibah jatuh tiang bangunan masjid.

Atas laporan tersebut, ujar Bima, penyidik melakukan koordinasi dengan pihak APIP dan meminta kepada Inspektorat Aceh Selatan untuk dilakukan audit khusus atau audit investigasi terhadap pengaduaan tersebut.

Kata Bima, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwasanya pada tahun 2017 Desa Paya Leulumat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) tersedia alokasi anggaran senilai Rp. 1.011.424.019 yang bersumber dari dana APBN dan APBK.

Anggaran tersebut masuk dalam nomor rekening Bank Aceh Syariah dengan atas nama Gampong Paya Peulumat. Dari audit yang dilakukan, diketahui bahwa Desa Paya Peulumat melakukan permohonan penarikan dana desa tahap satu dengan total Rp. 580.247.500 dan untuk tahap dua dengan total Rp. 431.176.519.00.

“Dari penyelidikan kami menemukan ada pidana berupa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kepala desa bersama dengan sekretaris desa dengan cara menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi, lalu membuat pertanggung jawaban keuangan desa tidak sesuai sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Periksa 20 Saksi

Bima menambahkan, dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Mereka berasal perangkat Desa Gampong Paya Peulumat, pihak Kecamatan Labuhanhaji Timur, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Selatan.

“Kami juga memeriksa Staf Dinas Pengelola Keuangaan dan Kekeyaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan, serta 2 orang ahli terdiri dari ahli kontruksi dan auditor dari Inspektorat Aceh Selatan,” tutur Bima.

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, diperoleh 3 alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan juga laporan hasil audit kerugian keuangan negara (surat) bahwasanya benar telah terjadi tindak pidana korupsi di Desa Paya Peulumat.

Kata Bima, korupsi tersebut berupa kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan (APBG & APBG-P 2017) terdapat beberapa kegiatan yang tidak terealisasi (fiktif), kelebihan bayar pekerjaan pada bidang pelaksanaan pembangunan dan upah/honorium yang tidak dibayarkan.

Lalu, pembayaran belanja perjalanan dinas tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, pembayaran honor narasumber pelatihan siskeudes melebihi dari biaya yang telah ditetapkan dan belum menyetor pajak negara dan daerah.

Baca juga: Mantan Kades di Abdya Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 445 Juta

Sehingga, kata dia, atas perbuatan pelaku tersebut menyebabkan atau menimbukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 290.907.173.

Atas perbuatan ini, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana

“Pelaku terancam penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Bima. []

Berita terkait
Rencana Pemerintah Aceh Bangun Asrama Putri di Sumbar
Pemerintah Aceh berencana akan membangun asrama putri untuk mahasiswi yang menempuh pendidikan di Sumatera Barat.
Hukuman Pasangan Gay yang Ketahuan Indehoi di Aceh
Pasangan Gay yang digerebek warga di salah satu rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh terancam hukuman 100 kali cambuk di depan umum.
Pengakuan Dukuh soal Penggelapan BST Dana Desa Kulon Progo
Seorang Dukuh di Kulon Progo ditangkap polisi atas dugaan penggelapan bantuan bagi warga terdampak corona. Begini pengakuannya setelah ditangkap.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.