Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Bantaeng Ditahan

Akibat korupsi Dana Desa (DD) mantan Kepala Desa Pattalassang, Kecamatan Rompobulu Bantaeng ditahan.
Tersangka MZ, mantan Kades Pattalassang yang korupsi. (Foto: Tagar/Kejari Bantaeng)

Bantaeng - Tersangka MZ beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Kamis, 17 September 2020. Mantan Kades Pattalassang, Kecamatan Rompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan ini diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Status pria tersebut menjadi terdakwa setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Makassar. Terhadap terdakwa tersebut, akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bantaeng sejak 17 September sampai 20 hari kedepan.

Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres Bantaeng selama 20 hari sejak 11 September hingga 30 september 2020.

Diketahui perkara tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 123 juta, yang mana penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar. Tersangka didampingi oleh penasehat Hukum dari LBH Butta Toa Bantaeng, Akhmad Effendi.

Berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat.

Terhadap MZ ini dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

MZ akhirnya dijebloskan ke penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016. Mantan Kepala Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tersebut resmi ditahan Polres Bantaeng pada 11 September 2020.

"Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka MZ resmi ditahan pada 11 September 2020," kata Kapolres Bantaeng , AKBP Wawan Sumantri dalam keterangan resminya yang diterima Tagar, Minggu, 13 September 2020 lalu.

Wawan menjelaskan, penahanan terhadap tersangka itu setelah menjalani serangakaian proses penyidikan.

Tersangka MZ pun terbukti melakukan extra ordinary crime berupa korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pedataran untuk tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah atau tepatnya Rp 123 juta sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Makassar.

Disebutkan pula bahwa sejak kasus penyalahgunaan ADD Desa Pattalassang ini bergulir, penyidik polres Bantaeng telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 saksi-saksi.

Terkait penahanan terhadap tersangka MZ, Wawan menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor Pol SP.Han/61/IX/2020/ Reskrim, tertanggal 11 September 2020.

Mantan Kapolres Sigi ini menjelaskan, sebelumnya terhadap MZ telah dilakukan pemanggilan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng pada 24 Agustus 2020 lalu. Hanya saja MZ baru datang dan menyerahkan diri setelah surat dengan kode tersebut dikeluarkan atau pemanggilan kedua kalinya.

"Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres Bantaeng selama 20 hari sejak 11 September hingga 30 september 2020," ujar Wawam. []

Berita terkait
Remaja Pencuri di Bantaeng Siswa Berprestasi
Seorang remaja berinisial SI, 14 tahun yang ditangkap karena mencuri HP beberapa hari lalu seorang siswa berprestasi
Dilaporkan Menampar Wanita, Kades Bantaeng: Itu Fitnah
Kepala Desa di Bantaeng yang dilaporkan ke polisi akibat menampar seorang perempuan, membantah tuduhan tersebut. Ini penjelasannya.
Warga Bantaeng Senang Terima Insentif Prakerja
Beberapa warga kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mengaku senang menerima insentif dari program Kartu Prakerja.