Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Bantaeng di Penjara

Akibat korupsi dana desa tahun anggaran 2016. Mantan Kepala Desa Pattalassang Bantaeng dijebloskan ke penjara.
Ilustrasi korupsi (Foto: pixabay.com)

Bantaeng - MZ akhirnya dijebloskan ke penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016. Mantan Kepala Desa Pattalassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan tersebut resmi ditahan Polres Bantaeng pada 11 September 2020.

"Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka MZ resmi ditahan pada 11 September 2020," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri dalam keterangan resminya yang diterima Tagar, Minggu, 13 September 2020.

Wawan menjelaskan, penahanan terhadap tersangka itu setelah menjalani serangakaian proses penyidikan. Tersangka MZ terbukti melakukan extra ordinary crime berupa korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) pedataran untuk tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah atau tepatnya Rp 123 juta sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Makassar.

Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka MZ resmi ditahan pada 11 September 2020.

Disebutkan pula bahwa, sejak kasus penyalahgunaan ADD Desa Pattalassang ini bergulir, penyidik Polres Bantaeng telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 saksi-saksi.

Baca juga:

Mantan Kapolres Sigi ini menjelaskan, sebelumnya MZ telah dilakukan pemanggilan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng pada 24 Agustus 2020 lalu.

Hanya saja MZ baru datang dan menyerahkan diri setelah surat dengan kode tersebut dikeluarkan atau pemanggilan kedua kalinya.

Selain itu, disebutkan pula bahwa MZ telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah memenuhi berbagai unsur delik.

"Delik tercantum dalam rumusan primair pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"jelasnya.

"Serta subsidair pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"sambungnya lagi.

Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres Bantaeng selama 20 hari sejak 11 September hingga 30 september 2020. []

Berita terkait
Penjaga Konter HP di Bantaeng Dicabein Pelajar
Seorang pelajar SMP berinisial SI, 13 tahun, nekat menyiram cairan cabai ke wajah penjaga konter HP di Kabupaten Bulukumba.
Amarah Sebut, Kasatreskrim Bantaeng Mandul
Aliansi masyarakat Tanahloe (Amarah) mengecam Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Bantaeng. Ini penyebabnya.
Polemik Soal Uang Masjid Rp 200 Juta di Bantaeng
Ini penjelasan Kapolres Bantaeng terkait dana ahli waris yang hendak di sumbangkan ke masjid senilai Rp 200 juta.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.