KORNAS Banten: Baiknya DPRD Lebak Cerdas Berkomentar

KORNAS Banten mengingatkan Anggota DPRD Kabupaten Lebak agar cerdas dalam berkomentar di media sosial (medsos).
DPRD Kabupaten Lebak. (Foto: Tagar/Jumri)

Banten - Ketua Komite Rakyat Nasional (KORNAS) Jokowi Provinsi Banten Yusuf Reza Soleman, mengingatkan Imad Humaedi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar cerdas dalam berkomentar di media sosial (medsos). 

Statemen tersebut bukan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dia sebagai anggota DPRD.

"Kami ingatkan, sebelum paham persoalan terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan absensi elektronik (fingeprint) yang sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Sebaiknya dia (Imad-red) tidak berkomentar terlebih di media," ujar Yusuf kepada Tagar, Senin, 17 Agustus 2020.

Menurut Yusuf, seharusnya sebagai sosok wakil rakyat Imad lebih cerdas dan matang dalam mempertimbangkan jika memberikan komentar, khususnya di medsos maupun media masa. 

"Statemen tersebut bukan menjadi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dia sebagai anggota DPRD," ujarnya.

Yusuf mengatakan, jika sebagai wakil rakyat gegabah dalam berkomentar, dikhawatirkan nantinya bisa mempermalukan diri sendiri dan citra lembaga legislatif yang menaunginya. Semestinya, kata dia, sebagai wakil rakyat, Imad Humaedi lebih fokus bekerja selaras dengan Tupoksia.

"Kami tidak melarang anggota Dewan berkomentar apapun. Itu hak dia sebagai warga negara di republik ini. Tapi kami ingatkan, agar ia berhati-hati dalam berkomentar sebelum mengetahui pekara yang sebenarnya. Seharusnya sebelum berkomentar dia bertanya ke pihak kejaksaan," ucap Yusuf.

Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebak Abdul Malik mengklarifikasi terkait miss komunikasi dugaan pengadaan mesin elektronik (fingerpint) di salah satu media lokal yang menyebut adanya pemeriksaan oleh Kejari Lebak. 

"Selama proses klarifikasi tidak ditemukan persoalan yang memberatkan Dikbud Kabupaten Lebak," ucap Malik.

Menurut Malik, saat ini proses klarifikasi juga sudah selesai dan berhenti. Pasalnya, kata dia, pada saat dimintai keterangan tidak ada permasalahan.

"Sudah beres terkait klarifikasi di Kejaksaan Negeri Lebak. Kita kalau diminta keterangan datang dan menyampaikan sesuai yang dilakukan," ucap Malik kepada Tagar, Senin, 17 Agustus 2020.

Malik mengatakan, absensi elektronik sangat membantu objektifitas kehadiran tenaga pengajar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak. 

"Pada masa pandemi corona ini, absensi elektronik diberhentikan sementara karena proses belajar menggunakan jarak jauh. Harapannya, ketika pandemi corona berakhir absensi elektronik bisa berjalan seperti biasa karena sangat membantu objektifitas kehadiran tenaga pendidik di Kabupaten Lebak," ucap Malik.

Sebelumnya, Anggota DPRD Lebak, Imad Humaedi berkomentar terkait pemeriksaan finger print SD dan SMP tahun anggaran 2018 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. []

Berita terkait
Sanksi Gubernur Banten untuk Pelanggar PSBB
Gubernur Banten Wahidin Halim akan memberikan sanksi tegas terhadap warga yang tidak disiplin pada saat pemberlakuan PSBB.
Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Tangerang Raya
Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di area Tangerang Raya.
RSUD Banten Mulai Layani Pasien Umum
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten kembali membuka pelayanan untuk pasien umum dibuka sejak Minggu, 26 Juli 2020.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.