Korban Nyawa, Perjuangan Buruh Pasuruan Menuntut Hak

Empat buruh meninggal dunia saat aksi mogok buruh di depan kantor PT Flow setelah ditabrak mobil inova. Mereka berjuang menuntut hak buruh.
Karangan bunga dari serikat buruh Jawa Timur atas tragedi kecelakaan di PT Flow yang menewaskan empat orang dan dua orang buruh mengalami luka. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Pasuruan - Tenda biru tempat istirahatnya 132 buruh PT Sumber Bening Lestari (Flow) Pasuruan melakukan aksi mogok kerja itu sudah ambruk dan dibiarkan begitu saja. Dua banner yang biasa menjadi alas tidur mereka di atas trotoar sudah tampak lusuh, kotor dengan tanah, acak-acakan dan tidak layak ditempati.

Di atasnya, tampak taburan potongan kelopak bunga mawar merah dan putih itu berserakam menutupi bercak-bercak sisa darah yang masih terlihat usai tragedi tewasnya empat buruh yang menjadi korban kecelakaan ditabrak mobil Toyota Inova pada Selasa 11 Maret 2020 sekitar pukul 01.30 Wib.

Di sana pula, empat kawan kami kehilangan nyawa dan dua orang kritis usai ditabrak mobil pada Selasa malam itu.

Sejak kejadian itu, hanya tinggal satu tenda yang masih berdiri di sebelahnya yang biasa digunakan para buruh ini memasak.

Sementara itu, ucapan belasungkawa berupa karangan bunga dari berbagai kalangan tampak terpasang disekitar tenda. Mulai dari serikat buruh, kepolisian dan lain sebagainya menghiasi lokasi yang tepat berada disamping pintu masuk perusahaan air mineral yang beralamat di Jalan Malang Surabaya, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

”Ya di sana, tempat kami istirahat dan tidur selama ini (aksi mogok kerja). Di sana pula, empat kawan kami kehilangan nyawa dan dua orang kritis usai ditabrak mobil pada Selasa malam itu,” kata Wakil Ketua DPC Lomenik Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Yoyok Aprianto dengan mata berkaca-kaca saat ditemui dan bercerita kepada Tagar pada Rabu, 12 Maret 2020.

Yoyok memakai baju putih bertuliskan KSBSI dengan sorban motif kotak-kotak berwarna putih-hitam di pundaknya mengatakan masih ingat betul, bagaimana semangat perjuangan teman-temannya itu melakukan aksi mogok kerja sejak Januari 2020 hingga detik terakhir nyawanya hanya untuk mendapatkan keadilan.

”Selama aksi, kita gantian dan dibagi berada di sini. Ada yang siang dan ada juga malam. Pada hari itu, bagian 12 orang jaga. Akan tetapi, malam itu menjadi yang terakhir mereka (empat buruh) akibat insiden kecelakaan itu,” ungkapnya dengan suara serak yang juga tampak dirinya seakan tidak kuat menahan air matanya jatuh.

Kini, dia bersama teman buruh lainnya mengaku sudah bertekad akan terus melanjutkan perjuangan keempat temannya yang sudah tiada yaitu meminta perusahaan air mineral itu agar memenuhi empat tuntutan para buruh.

”Tidak akan berhenti (aksi mogok kerja). Kita akan terus lakukan hingga ada kejelasan dan tuntutan kami diterima. Bahkan, kami akan perpanjang izin aksi ini,” tegasnya dengan tangan mengepal dan diangkatnya ke atas dengan lantang mengatakan hidup buruh.

Dipaparkannya, empat tuntutan tersebut yaitu diantaranya terkait upah yang hingga kini dikatakannya belum sesaui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pasuruan. Kemudian adanya jaminan sosial, dipekerjakan sesuai aturan tenaga kerja serta ada cuti haid dan hamil untuk pekerja perempuan.

”Selama ini tidak ada. Setiap bulan, kami hanya menerima Rp 1,9 juta hingga Rp 2,3 juta. Padahal, kerja mulai jam 6 pagi hingga 7 malam atau 12 jam lebih dalam sehari,” ungkapnya.

”Kerja lembur saja tidak dihitung. Tetap seperti biasanya. Bahkan, kadang Minggu juga kerja. Alasannya loyalitas. Terus, terkait cuti haid dan hamil bagi pekerja perempuan izin tidak dibayar. Katanya no work no pay,” imbuhnya.

”Terakhir yaitu terkait misalnya ada kecelakaan kerja. Selama ini, untuk berobat bayar sendiri dan tidak ditanggung perusahan. Misalnya, sakit dan sudah sembuh ya kerja lagi seperti biasa,” tuturnya.

Sekarang, dia menyampaikan nasib para buruh terkatung-katung usai dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan. Alasannya, kata Yoyok, karena aksi mogok kerja yang dilakukannya bersama para buruh untuk menuntut keadilan.

”Sudah di PHK (kami semuanya) sepihak. Sekarang sudah diganti sama yang baru. Enggak tahu siapa. Informasinya orang-orang Sidoarjo dan bukan dari sini (Pasuruan),” terangnya.

Oleh karena itu, dengan beberapa tuntutan dia bersama rekan buruh lainnya agar dipenuhi perusahaan. Jika tidak ada titik terang dan negosiasi lebih lanjut, dia mengaku akan terus melakukan aksi mogok kerja dan menutup pintu masuk perusahaan hingga masalah ini selesai.

”Kita sudah empat kali rundingan sejak Oktober 2019 kemarin. Tapi, perusahaan tidak mau melakukan sesuai tuntunan kami. Makanya, aksi ini akan terus kami lakukan,” kata Yoyok.

Buruh PasuruanSejumlah buruh di Pasuruan menggalang bantuan untuk empat buruh yang menjadi korban kecelakaan saat aksi mogok di depan PT Flow. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Pernah Berhadapan Preman Bayaran

Alunan shalawat, tahlil dan doa-doa bergema dari atas truk para buruh lainnya yang rencananya akan berangkat untuk demo menolak Omnibus Law di Bundaran Waru, Surabaya kemarin. Mereka berempati dengan menggalang donasi dan doa bersama untuk empat buruh yang meninggal dunia usai insiden kecelakaan pada Selasa dini hari itu.

”Sejatinya, kita juga akan berangkat ke Surabaya untuk ikut aksi demo. Tapi, karena di sini ada kejadian seperti ini. Kami batalkan dan fokus untuk aksi di sini,” lanjut Yoyok usai menerima kunjungan dari para buruh yang akan berangkat ke Surabaya itu.

Dia kembali melanjutkan bahwa adanya kecelakaan yang menewaskan empat temannya ini bukanlah halangan untuk terus melakukan aksi. Sebelumnya, dia mengaku aksi para buruh aksi pernah berhadapan dengan preman suruhan perusahaan.

”Waktu itu, kami ribut dengan mereka (preman) meminta agar aksi kami ini dibubarkan. Tapi, itu tidak menghalangi kami untuk terus berjuang sampai detik ini. Bahkan, usai insiden (kecelakaan) ini,” tegasnya.

Maka dari itulah, adanya insiden kecelakaan yang menewaskan empat temannya. Dia meminta kepada kepolisian agar diusut tuntas hingga selesai dan diproses sesuai hukum yang ada. Karena, dia menduga ada unsur kesengajaan dibaliknya.

”Kami berkaca pada kejadian saat kami didatangi preman bayaran dan mau dibubarkan. Dengan adanya kejadian ini. Tentu kami minta kasus ini terus diusut hingga tuntas,” tegasnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Pasuruan Ajun Komisaris Dwi Nugroho sebelumnya sudah menetapkan sopir mobil, Sopyan Wahyu Pujoningrat, 32 tahun, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Jalan Malang-Surabaya, Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa 10 Maret 2020.

Dwi mengatakan penetapan tersangka terhadap Sopyan setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari. Dari penyelidikan tersebut Sopyan terbukti lalai saat mengendarai mobil dan berujung kecelakaan menewaskan empat buruh PT Sumber Bening Lestari (FLOW) Sukorejodi saat sedang melakukan aksi mogok kerja.

”Sopyan sudah kami tetapkan tersangka tadi dan langsung dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Mapolres Pasuruan Kabupaten,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya kepada Tagar, Rabu 11 Maret 2020.

Dia menambahkan, Sopyan dijerat Pasal 310 (4) Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda kurang lebih Rp 12 juta.

Buruh PasuruanOrganisasi buruh di Pasuruan menggelar aksi solidaritas usai meninggalnya empat buruh PT Flow akibat kecelakaan saat aksi mogok menuntut hak. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Perusahaan Sebut Gaji Sesuai Perjanjian Kerja

Saat Tagar mengunjungi PT Flow pada Rabu, 11 Maret 2020, tidak ada aktvitas diperusahaan air mineral tersebut. Beberapa mobil dan truk barang yang biasa beroperasi sama sekali tidak terlihat. 

Saat itu, hanya tampak beberapa orang keluar masuk dari dalam perusahaan tersebut. Sedangkan, beberapa orang lain tampak ada mengecek mobil dan truk serta santai-santai di warung di dalam perusahaan. Kemudian ada pula petugas satpam dan kepolisian yang menjaga di pos pengamanan samping pintu masuk.

”Enggak (vakum atau diliburkan). Ya, mau bagaimana lagi. Kita mau mengeluarkan barang-barang enggak bisa (karena pintu masuk perusahaan ditutup). Makanya, dari kemarin sopir-sopir ini enggak bisa keluar,” kata Kuasa Hukum Perusahaan, Susilo saat diwawancarai wartawan di warung di dalam perusahaan dan menunjuk para sopir yang sedang duduk bersebelahan.

Terkait masalah PT Flow, Susilo menjelaskan bahwa itu berawal dari kasus yang dialami Doni Fatofa merupakan salah satu korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan waktu itu.

Dijelaskannya bahwa bersangkutan diduga melanggar UU ITE ketika masih bekerja di perusahaan. Doni dikatakannya melakukan ujaran kebencian di sosial media (sosmed) kepada perusahaan. Masalahnya, karena izin yang disampaikan Doni untuk tidak masuk kerja ditolak oleh perusahaan.

”Dia menjelek-jelekkan dengan bahasa kotor di media sosial tentang izin dispensasi. Setelah itu, kita pelajari bahwa ini sudah masuk pidana ITE dan kita laporkan. Tapi, itu kan baru dugaan. Nah, habis itu kita dia (Doni Fatonah) langsung kita PHK,” kata dia.

”Tapi, dalam surat PHK langsung kami berikan. Kami juga sampaikan, kalau misalnya nanti memang tidak terbukti pidananya bahwa dia melanggar. Doni akan kita pekerjakan kembali. Jadi, itu awal mula kejadiannya,” ucapnya.

Setelah adanya PHK kepada Doni tersebut, Susilo menyampaikan bersangkutan melakukan aksi mogok kerja dan diikuti para buruh lainnya. Akan tetapi, masih ada sebagian buruh yang tetap bekerja seperti biasanya.

Karena aksi mogok kerja yang dikatakannya tidak ada pemberitahun dan izin kepada perusahaan. Perusahaan pun mengambil tindakan cepat yaitu melakukan PHK kepada para buruh yang ikut aksi mogok kerja itu.

”Sebelum itu (PHK), kita sudah ingatkan dengan memberikan surat peringatan yang isinya ajakan untuk bekerja lagi. Satu kali, dua kali dan sampai 3 kali mereka tidak mau kerja. Akhirnya, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, efektifnya sejak 11 Januari 2020 kemarin,” terangnya.

Sedangkan terkait tuntutan upah buruh yang harus disesuaikan pada UMK Pasuruan. Dia menyampaikan bahwa gaji yang selama ini diterima para buruh sudah sesuai kesepakatan perjanjian kerja.

”Itu kita sudah kesepakatan dan ada perjanjian kerja. Kan mereka mulai statusnya PKWT atau kontrak baru berlaku sejak 1 Januari lalu. Dan itu sudah disepakati (untuk gaji),” kata Susilo.

Sementara itu, untuk kasus lainnya seperti tuntutan para buruh kepada perusahan yaitu harus adanya jaminan sosial dan sistem kerja yang sesuai aturan. Dia mengatakan itu sudah bukan ranahnya dan wewenangnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pasuruan serta pengawas.

”Itu kan sudah diluar pertanyaan PHK kita yang sekarang terjadi. Kalau itu, kita harus ke belakang lagi kan. Itu domainnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pengawas nantinya yang jawab,” kata dia.

”Jadi, intinya kalau ada mogok kan tidak bisa seenaknya. Pertama, kita sudah banyak komplain dari pelanggan. Sebanyak 50 persen pelanggan kita sudah lari semua. Bagaimana mau menyelamatkan perusahaan kalau mereka diajak kerja saja ngak mau,” tegasnya.

Sehingga, dengan adanya hal tersebut dan demi kelancaran produksi dan operasional perusahaan. Dia menyebutkan manajemen perusahaan akhirnya terpaksa melakukan PHK kepada semua buruh yang melakukan mogok kerja dan merekrut karyawan baru.

”Ya semua diluar itu sudah kita PHK. Perusahaan kan tidak mungkin berhenti. Apalagi, pelanggan sudah banya yang hilang. Kalau tidak begitu (merekrut karyawan baru), perusahaan ini bisa-bisa tutup,” jelasnya.

Meski begitu, setelah adanya insiden kecelakaan yang menewaskan empat buruh PT Flow yang salah satunya juga Doni Fatonah. Mewakili perusahaan, Susilo turut berbela sungkawa atas meninggalnya mereka dan dua pasien yang saat ini masih kritis.

”Perusahaan turut mengucapkan bela sungkawa. Kalau misalnya, disini mau dijadikan tempat untuk tahlil dan lain sebagainya silahkan. Kami terbuka,” tuturnya. []

Berita terkait
Saksi Bisu Perjuangan Pangeran Diponegoro
Gemericik suara air terjun terdengar di tempat persembunyian Pangeran Diponegoro di sebuah dusun di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lady Bikers Bandung, Keliling Bawa Pesan Feminis
Lady Bikers asal Kota Bandung, Jawa Barat, berupaya menyebarkan semangat dan keberanian perempuan di setiap perjalanan mengelilingi Nusantara.
Nasib Istana Belanda Lapuk Dimakan Usia di Aceh
Jaring laba-laba bergelantungan di setiap sudut ruangan di Istana Glumpang Dua peninggalan Belanda yang berada di Kabupaten Bireuen, Aceh.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.