Korban Miras Oplosan Berjatuhan, Rumah Suwarno Sang Pengoplos Miras Digerebek Polisi

Penggerebekan rumah Suwarno merupakan tindak lanjut dari kejadian-kejadian adanya korban meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras oplosan.
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adi Nugroho meminta keterangan Suwarno (49) pelaku pengoplos miras di Mapolres Jepara, Rabu (11/4/2018). (alf)

Jepara, (Tagar 11/4/2018) - Rumah Suwarno (49) digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah, karena diketahui rumah itu digunakan sebagai tempat mengoplos minuman keras.

Rumah itu di Desa Kendeng Sidialit RT 05 RW 01, Kecamatan Welahan. Penggerebekan dilakukan Rabu (11/4/2018) sore.
 
Dari rumah itu polisi mengamankan lima derigen air alkohol sebagai bahan baku minuman keras (miras) oplosan, beserta setengah derigen miras oplosan siap jual. Setiap derigen berisi 20 liter air alkohol.
 
Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adi Nugroho menuturkan, penggerebekan rumah Suwarno ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. 

Miras oplosan racikan Suwarno dinilai sangat berbahaya karena dibuat tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan yang akan ditimbulkan.
 
AKBP Yudianto menjelaskan, “Penggerebekan ini sebagai tindak lanjut dari perintah pimpinan, berdasar kejadian-kejadian adanya korban meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras oplosan." 

"Minuman keras hasil racikan pelaku sangat berbahaya bagi yang mengomsumsi, karena dibuat tanpa takaran yang jelas, juga tanpa pertimbangan dampak yang akan ditimbulkan,” lanjutnya.
 
Kepada petugas, Suwarno mengaku menggeluti usaha miras oplosan ini sejak lima tahun lalu. Alkohol diperoleh dari Kota Semarang.
 
“Sejak lima tahun lalu, saya menjual minuman dengan meracik sendiri,” katanya.
 
Dengan modal Rp 800 ribu untuk membeli satu derigen alkohol, Suwarno memperoleh keuntungan hingga Rp 400 ribu. Selama ini Suwarno meramu miras oplosan dengan bahan baku air alkohol dicampur pewarna makanan, kopi moka, serta pemanis buatan.
 
“Rata-rata keuntungan yang saya peroleh dari setiap derigen alkohol sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu, tapi tidak pasti bisa habis semalam,” imbuhnya.
 
Suwarno dijerat pasal 204 KUHP juncto pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang undang-undang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara. (alf)

Berita terkait
0
Yang Harus Dilakukan Karyawan Holywings Menurut Wagub DKI
Setelah 12 outlet Holywings dicabut izinnya, serentak 3.000 karyawannya kehilangan pekerjaan. Ini yang harus mereka lakukan menurut Wagub DKI.