Yogyakarta - Handika Nur Cahyanto, 34 tahun, warga Kota Yogyakarta, ditangkap petugas Polsek Kotagede. Mantan kondektur bus ini menipu perempuan bernama Erika, 23 tahun, warga Wonosari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Handika merayu dan menjanjikan perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga ini untuk dinikahi dan membina rumah tangga di Yogyakarta. Namun, hanya janji manis. Erika malah menjadi korban penipuan Handika untuk menggasak barang-barang berharganya.
Kapolsek Kotagede Komisaris Polisi (Kompol) Dwi Tavianto mengatakan Handika berhasil membawa kabur uang Erika sebesar Rp 3 juta beserta satu ponsel. "Modusnya adalah menjanjikan korbannya untuk dinikahi. Korbannya itu sudah proses mau pisah atau cerai. Kebetulan pelaku juga demikian. Jadi, seperti 'wah, kita jodoh ini'," kata Kapolsek kepada wartawan saat jumpa pers, Senin, 6 Juli 2020.
Peristiwa bermula saat Erika yang bekerja di luar kota berniat pulang ke kampung halamannya di Wonosari. Handika yang sudah tidak bekerja ini lalu memperdayai Erika dengan mengaku bisa membantu membuatkan surat keterangan kesehatan bebas Covid-19.
"Korban itu mau pulang ke Wonosari, karena ada saudaranya yang meninggal. Karena masa pandemi harus bawa surat kesehatan. Kesempatan ini lalu dimanfaatkan," ucapnya.
Erika pulang ke Yogyakarta Pada 12 Juni 2020 dan dijemput oleh pelaku di wilayah Kuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah bertemu, keduanya memutuskan untuk mampir di sebuah rumah makan, tepatnya Jalan Parangtritis, Kabupaten Bantul sekitar jam 13.00 WIB.
Pengakuan pelaku, katanya punya pegangan (jimat) untuk meluluhkan korbannya.
Handika dan Erika memutuskan untuk membooking sebuah kamar hotel di Jalan MT. Haryono. "Pelaku membawa korban ke hotel untuk ceck in. Mungkin diseneng-senengi dulu. Saya juga enggak tahu apa yang mereka lakukan di hotel, yang pasti ke hotel tidak ada unsur paksaan," ujar Dwi.
Setelah itu, Handika mengajak Erika pergi ke salon kecantikan yang berada di Jalan Tegal Gendu Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Saat tiba di salon kecantikan dan Erika mendapat giliran perawatan rambut, Handika meminta izin keluar dengan alasan mencarikan surat keterangan sehat yang nantinya digunakan Erika untuk syarat kepulangannya.
Hendika membawa tas Erika dengan alasannya untuk menjaganya. Tas pun dibawa, termasuk barang-barang berharga di dalamnya, seperti uang tunai Rp3 juta dan satu unit handphone. "Pelaku bilang mau menjaga barang-barangnya selama korban perawatan. Saat itu juga pelaku pergi dan membawa semua barang korban. Saat dihubungi juga susah akhirnya korban melapor ke Polsek Kotagede," katanya.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas berhasil menangkap Handika seminggu setelah pelaporan. Hendika ditangkap di rumah kontrakannya yang berada di daerah Sewon, Kabupaten Bantul.
Rayuan Pakai Ilmu Jimat
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Kotagede Inspektur Polisi (Iptu) Mardianto menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, setidaknya Hendika sudah melakukan penipuan bermodal janji manis sebanyak tujuh kali. "Pengakuannya sudah 7 kali dengan modus yang sama, menjanjikan korban nikah," ungkapnya.
Dari tujuh korban kebanyakan di Jawa Tengah. Kalau di Yogyakarta baru kali ini. Untuk modus pembuatan surat kesehatan bebas corona baru yang terakhir ini. "Sasarannya para ART hingga ibu-ibu rumah tangga. Biasanya sekali dapat antara Rp 2-3 juta dan dihabiskan untuk main judi," katanya.
Iptu Mardianto mengatakan, selain mahir merayu, Hendika juga punya ilmu jimat. Hendika selalu mengantongi sebuah jimat sebagai amunisi tambahan. Fungsinya, sebagai pegangan saat merayu korbannya. "Ini juga lucu. Pengakuan pelaku, katanya punya pegangan (jimat) untuk meluluhkan korbannya. Pelaku mengakui sendiri punya jimat saat ditangkap," ujarnya.
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sebuah tas kecil dan satu unit handphone milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara. []