Korban Banjir Jakarta Tuntut Anies Baswedan Rp 1 Triliun

Korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020, menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan nominal Rp 1 Triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan soal Formula E di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2020. (foto: Tagar/Edy Syarif).

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Hakim Panji Surono mengeluarkan penetapan atas gugatan class action yang diajukan 312 korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020, yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 1 triliun. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

Tim advokasi korban banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengatakan gugatan class action dari warga DKI diterima secara sah pada sidang ke-6 oleh Majelis Hakim.

Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat.

Dia menjelaskan, gugatan class action dinyatakan sah karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.

Baca juga: Pusat Belanja Jakarta Rugi Rp 56 M Akibat Banjir

Banjir JakartaKondisi banjir di Jalan Pengadegan Timur, Pengadegan, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari 2020. (Tagar/R. Fathan).

"Jumlah korbannya massal, di mana penggugat dalam gugatan ini oleh 312 orang korban banjir Jakarta 2020," kata Tigor melalui pesan singkat yang diterima Tagar, di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020.

Pada poin kedua, diterangkan bahwasannya terdapat kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan korban. 

"Dalam gugatan ada kesamaan fakta peristiwa antara 5 orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," katanya.

Sebanyak 5 orang wakil kelas yang mengajukan gugatan class action, yakni:

1. Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat);

2. Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur);

3. Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan);

4. Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara);

5. Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).

Banjir JakartaSeorang anak diletakan di dalam keranjang plastik oleh orangtuanya saat melintasi banjir di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Banjir tersebut terjadi karena meluapnya Kali Angke. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Baca juga: Pansus Banjir Jakarta Dibentuk, Kursi PDIP Terbanyak

Dalam gugatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), di mana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai kepala daerah dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir.

"Tidak melakukan peringatan dini (early warning system) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020," ujarnya.

Selanjutnya, Anies dianggap tidak melakukan atau tidak memberikan bantuan darurat (emergency response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020. Lantas, mereka meminta kepada Majelis Hakim agar Gubernur DKI dinyatakan telah melakukan PMH.

Pada poin berikutnya, mereka juga meminta agar Anies Baswedan segera dihukum dan memberikan biaya ganti rugi kepada seluruh pihak penggugat.

"Menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 60,040 miliar kepada para penggugat. Ketiga, menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," ucapnya.

Namun, sidang dinyatakan ditunda dua minggu. Pada Selasa, 31 Maret 2020 mendatang pihak penggugat class action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim.

"Dan untuk ditetapkan sebagai alat untuk Proses Notifikasi Gugatan sesuai diatur oleh Perma no:1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," kata pihak penggugat Anies Baswedan. []

Berita terkait
Kenapa Publik Salahkan Anies Baswedan Atas Banjir di Jakarta
Kenapa publik ramai-ramai menyalahkan Anies Baswedan atas banjir yang terjadi beruntun tahun 2020 ini?
Jakarta Banjir, NasDem: Anies Tak Punya Hati
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi NasDem mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempunyai hati nurani terkait banjir di Jakarta.
PSI Anggap Anies Baswedan Tak Peduli Banjir Jakarta
Anggota Fraksi PSI DKI Justin Adrian menganggap Gubernur Anies Baswedan merasa di atas angin karena lembaga survei. Setelah itu tak peduli banjir.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.