Surabaya - Presiden Jokowi telah mengumumkan susunan Kabinet Jokowi Jilid II. Sejak diumumkan muncul pro dan kontra terhadap nama-nama yang masuk dalam kabinet tersebut.
Salah satu pihak yang menyoroti para menteri pilihan Jokowi yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Bahkan KontraS menandai 13 nama menteri yang memiliki rekam jejak bermasalah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi KontraS, Andy Irfan Junaedi mengatakan ada 13 nama menteri pernah bermasalah terkait persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi.
Adapun 13 nama tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Marsudi, dan Menteri Agama Fachrul Razi.
KontraS juga memasukkan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, selanjutnya Menteri Kesehatan dokter Terawan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan yang terakhir Menteri Perhubungan Budi Karya.
Di zaman Tito sebagai Kapolri, KPK hancur
Dari 13 nama tersebut, KontraS lebih menyoroti tiga nama yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Keputusan ini menegaskan bahwa presiden dalam menyusun kabinet sama sekali tidak memperhatikan tiga kewajiban pemerintah atas HAM, yaitu menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Dan justru sangat berpotensi melanggengkan praktik impunitas dalam HAM," ujarnya saat ditemui di Sekretariat KontraS Surabaya, Jumat 25 Oktober 2019.
KontraS mencatat Prabowo Subianto pada saat menjabat Danjen Kopassus tahun 1998 adalah salah satu pihak yang ikut bertanggung jawab dalam kasus penghilangan paksa 23 aktivis pro demokrasi. Hingga kini 13 orang tersebut belum diketahui nasibnya.
"Keterlibatan Prabowo salah satunya dapat dirujuk pada keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) melalui surat No. KEP/03/VIII/1998/DKP yang memberhentikan Prabowo dari dinas militer karena dianggap bertanggung jawab dalam melakukan sejumlah penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi," beber dia.
Sementara untuk Tito Karnavian, Irfan mengatakan banyak kasus yang tidak selesai, salah satunya belum terungkapnya kasus penyiraman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
"Di zaman Tito sebagai Kapolri, KPK hancur," ujarnya.
Irfan pun menyebut Presiden Jokowi seperti tidak memiliki komitmen pada pengungkapan kasus HAM dan pemberantasan korupsi. []
Baca juga:
- Tuding Salah Prosedur Pengamanan, KontraS Lakukan Ini
- KontraS: Persekusi Mahasiswa Papua di Surabaya Brutal
- Kontras Desak Komnas HAM Apresiasi Aspirasi Publik