Konsumennya Ditangkap, Bandar Miras pun Disergap

Polisi juga membawa ketiga pasangan remaja ke Mapolres Jepara, guna diberikan pembinaan. Guna memberi efek jera kepada penjual miras, polisi menjerat dengan tindak pidana ringan sesuai Perda Kabupaten Jepara
Polisi amankan barang bukti ratusan liter miras oplosan dari rumah Mukanan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Kota, Jepara, beserta tiga pasangan remaja ke Mapolres Jepara, Kamis (10/5) malam. (Alf)

Jepara (Tagar 11/5/2018) - Petugas Polres Jepara, Jawa Tengah menggerebek rumah Mukanan (51), warga RT 5 RW 4 Kelurahan Kauman, Kecamatan Kota, Jepara, Kamis (10/5) malam. Penggerebekan ini dilakukan karena Mukanan diketahui meracik sekaligus menjual miras (minuman keras) oplosan.

Kasat Narkoba Polres Jepara AKP Hendro Asrianto mengatakan, terungkapnya praktik pembuatan miras oplosan di rumah Mukanan berawal dari tertangkapnya tiga pasangan remaja yang membawa satu botol miras oplosan yang dibeli dari tempat Mukanan. Dari keterangan ketiga pasangan remaja tersebut, polisi langsung menggerebek rumah Mukanan.

“Awalnya saya curiga dengan ketiga pasangan remaja yang membawa miras oplosan dalam botol bekas air mineral. Mereka saya hentikan kemudian saya minta menunjukan tempat membeli,” kata Hendro.

Dari hasil penggerebekan lanjut Hendro, di rumah Mukanan didapati ratusan miras oplosan dalam wadah bekas air mineral berukuran 1,5 liter dan dua jerigen miras jenis ciu. Peralatan dan bahan untuk pembuat miras oplosan berupa perasa dan pewarna masih tersisa di ruang dapur.

“Sepertinya pelaku baru selesai mengoplos miras. Sisa bahan pendukung dan peralatan masih berada di dapur rumah pelaku,” imbuh Hendro.
Dari keterangan pemilik miras oplosan Mukanan, miras oplosan yang telah dikemas dalam botol air mineral dijual langsung di rumah. Setiap botol dijual dengan harga Rp 25 ribu.

“Saya tidak menjual minuman di luar, pembeli biasanya langsung datang ke rumah saya,” ungkap Mukanan.

Tidak hanya mengamankan penjual miras oplosan, polisi juga membawa ketiga pasangan remaja ke Mapolres Jepara, guna diberikan pembinaan. Guna memberi efek jera kepada penjual miras, polisi menjerat dengan tindak pidana ringan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 2 tahun 2013 tentang larangan minuman keras dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda hingga lima juta rupiah. (alf)

Berita terkait