Kongkalikong Ibu Anak Tiga Mahir Menipu di Kulon Progo

Seorang ibu anak tiga asal Gunungkidul mahir menipu. Kali ini korbannya warga Kulon Progo. Aksinya tertangkap dan terancam 4 tahun penjara.
Jumpa pers ungkap kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Kulon Progo. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Seorang perempuan berinisial AA, usia 33, warga Wonosari, Gunungkidul ditangkap Polres Kulon Progo karena diduga melakukan aksi penipuan dengan menggadaikan mobil. Dugaan penipuan ini dilakukan oleh ibu beranak tiga ini bersama rekannya berinisial JS pada Mei 2020.

Pelaku AA, ditangkap oleh kepolisian pada bulan September. Sementara pelaku JS, ditahan di Polres Gunungkidul karena juga tersangkut perkara lain. Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa laporan transfer transaksi mobil dan screenshot percakapan WhatsApp pelaku dengan korban.

Baca Juga:

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Polisi Satu I Nengah Jefri mengatakan, kasus ini berawal saat AA menyuruh JS untuk menggadaikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernopol AB 1043 BW melalui media sosial Facebook pada awal Mei 2020. 

"Sekitar sepekan kemudian, tepatnya 28 Mei 2020, seseorang berinisial D yang tertarik dan kemudian menghubungi pelaku melalui pesan singkat WhatsApp," ucapnya di Kulon Progo, Rabu, 14 Oktober 2020.

Dari komunikasi yang dilakukan, disepakati harga gadai sebesar Rp 18 juta. Setelah kesepakatan tercapai, korban dan pelaku kemudian bertemu di Jalan Wates - Purworejo, Glagah, tepatnya di depan Yogyakarta International Airport (YIA) pada hari yang sama, di waktu malam hari untuk serah terima mobil.

Ketika sampai di sebuah ATM di wilayah Grabag, ternyata AA dijemput pelaku JS, dan mereka kabur.

Selanjutnya, korban mentransfer uang yang disepakati ke rekening milik pelaku. Sepekan setelah pertemuan tersebut, pelaku mendatangi rumah korban dalam rangka meminjam mobil dengan alasan untuk dibayarkan pajaknya. Sebagai jaminan pada korban, pelaku AA ditinggal di rumah korban.

"Saat menunggu, pelaku AA bilang ke anak korban minta diantar ke ATM untuk ambil uang. Ketika sampai di sebuah ATM di wilayah Grabag, ternyata AA dijemput pelaku JS, dan mereka kabur," ucapnya.

Karena pelaku AA kabur, korban kemudian berupaya menghubungi namun nomor handphone yang dipakai pelaku sudah tidak aktif. Merasa jengkel karena telah ditipu, korban kemudian melapor pada kepolisian. AA akhirnya ditangkap.

Baca Juga:

Sementara itu, pelaku AA mengatakan, mobil yang digadaikan pada korban merupakan mobil milik temannya. Karena takut mobil tersebut hilang, akhirnya mobil tersebut berusaha diambil dengan menipu korban.

Dia mengaku mendapat Rp 8 juta dari penipuan ini. Sisanya Rp 10 juta diberikan pada pelaku JS. "Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucap AA

Akibat aksi penipuan ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. []

Berita terkait
Kisah di Balik Mahasiswa Menipu Rental di Yogyakarta
Mahasiswa Lampung melakukan penipuan dan penggelapan motor rental di Yogyakarta. Begini kisahnya.
Curhat Ojek Online Usai Kena Tipu Gendam di Yogyakarta
Seorang ojek online mencurahkan kesedihan usai motornya hilang kena gendam. Pelaku gendam sudah ditangkap, tapi dia belum bisa memakai motornya.
Gertak Sambal Polisi Gadungan Bertato di Yogyakarta
Pria bertato menggertak dan merampas ponsel dan uang korban di Yogyakarta. Pecandu obat yang mengaku polisi ini akhirnya ditangkap pihak berwenang.
0
Filipina Disebut Memulai Era Baru Pemerintahan Ala Diktator Marcos
Momen tersebut jadi titik balik era kebangkitan dinasti politik yang paling terkenal di Asia, 36 tahun setelah digulingkan rakyatnya