Kondisi Made Oka Membaik, KPK Lakukan Penahanan

Kondisi Made Oka membaik, KPK lakukan penahanan. “Sudah dicek kesehatannya cukup sehat,” kata Febri Diansyah.
Mantan Direktur PT Gunung Agung, Made Oka Masagung. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 5/4/2018) - Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) Made Oka Masagung resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menurutnya mantan Direktur PT Gunung Agung itu akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK Kavling C-1.

VIDEO: Made Oka Ditahan KPK

"MOM (Made Oka Masagung) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK kavling C-1," ungkap Febri Diansyah saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta Selatan, (4/4).

Setelah Made Oka sempat mangkir dua kali pemeriksaan penyidik KPK dengan alasan tengah sakit, Febri menyebut kondisi Made Oka saat ini sudah membaik.

“Sudah dicek kesehatannya cukup sehat,” sambung Febri.

Diketahui, Made Oka merupakan pemilik PT Delta Energy serta PT OEM Investment yang berada di Singapura. Dia ditahan penyidik KPK setelah dua kali absen saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam absennya, Made Oka mengutus kuasa hukumnya untuk memberikan surat ke pihak KPK terkait sakitnya.

Dari surat tersebut, dikatakan Made Oka dirawat di UGD Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (PON). Oleh karenanya, Made Oka membutuhkan istirahat dalam jangka waktu satu pekan sejak 28 Maret 2018 hingga 3 April 2018.

Made Oka bersamaan dengan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi ditetapkan sebagai tersangka E-KTP pada Rabu (28/2) lalu, ia diduga kuat sebagai perantara pembagian uang E-KTP sebesar 5% kepada anggota DPR.

Made Oka dan Irvanto diduga bersama-sama dengan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto turut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (sas)

Berita terkait