Komunitas Masyarakat Peduli Jawa Timur: Kami Kawal Kasus Ahmad Dhani Sampai Tuntas

Komunitas Masyarakat Peduli Jawa Timur: Kami kawal kasus Ahmad Dhani sampai pengusutan dilakukan tuntas.
Ahmad Dhani (paling kanan). (Foto: Instagram/Ahmad Dhani)

Surabaya, (Tagar 20/10/2018) - Massa yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Peduli Jawa Timur (KMPJ) mengaku siap mengawal kasus yang ditangani Polda Jatim terkait penetepan tersangka musisi Ahmad Dhani karena diduga melakukan ujaran kebencian.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sehingga dilakukan pengusutan sampai tuntas," ujar koordinator KMPJ, M. Sidiq, yang memimpin aksi massa di depan Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (19/10) mengutip kantor berita Antara.

Selain berorasi, massa juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan dukungan kepada aparat agar segera memeriksa tersangka, termasuk menangkapnya agar tak ada lagi publik figur yang menyampaikan ujaran kebencian.

Baca juga: Ahmad Dhani Tersangka, Ini Komentar Ari Lasso

Menurut dia, aksi yang dilakukannya tidak lepas dari upaya mencegah negara menjadi gaduh akibat kasus ini karena akan merugikan banyak pihak.

Terkait ucapan Ahmad Dhani beberapa waktu lalu di Surabaya melalui vlog yang kemudian menjadi viral, ia juga menilai jauh dari etika dan dirasa merendahkan sesama anak bangsa, terutama warga Jatim.

"Padahal seharusnya dia bisa lebih menjaga sikap, sebab selain publik figur, Dhani juga musisi sekaligus kader partai politik," ucapnya.

KMPJ, kata dia, juga menyatakan dukungannya kepada aktivis Koalisi Bela NKRI untuk bersama-sama mengawal proses hukum terhadap pentolan Dewa 19 ini agar tidak dipolitisasi.

Karena itulah ia berharap aparat penegak hukum tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan tanpa memandang kepentingan tertentu, termasuk menjaga transparansi.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut kata-kata idiot saat kunjungannya ke Surabaya beberapa waktu lalu.

Penetapan status tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana.

Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.

Bantuan Hukum dari Timses Prabowo-Sandi

Sehari sebelumnya, Kamis (18/10) Badan Pemenangan Provinsi Prabowo-Sandiaga Jawa Timur akan membahas persiapan bantuan hukum terhadap musisi Ahmad Dhani yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.

"Segera kami bahas bantuan hukumnya, sebab bagaimanapun juga Mas Dhani bagian dari anggota BPP Nasional," ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi BPP Prabowo Sandi Jatim, Renville Antonio, kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut kata-kata idiot saat kunjungannya ke Surabaya beberapa waktu lalu.

Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku segera mempelajari persoalan kasusnya dan bersikap, sekaligus berkonsultasi dengan tim serta akan mengumumkannya ke publik.

Menurut dia, di internal BPP Prabowo Sandi Jatim, terdapat 24 orang pengacara yang tergabung dengan seluruh personelnya para praktisi hukum yang sudah memiliki jam terbang tinggi dalam berbagai persoalan.

"Setelah rapat internal, kami langsung mengumumkan sikap ke publik. Kalau tidak besok maka lusa," ucap Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim tersebut.

Penetapan tersangka kepada Ahmad Dhani oleh kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana.

"Kami merangkum, menyimpulkan dan masuk pada pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.

Ahmad Dhani yang juga suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.

"Sesuai jadwal, seharusnya ia diperiksa hari ini dengan status sebagai tersangka, tetapi dengan alasan yang tidak diketahui, bahwa yang bersangkutan ingin menunda. Kami sayangkan Dhani tidak ada di Polda Jatim dengan alasan yang disampaikan pengacaranya itu," katanya.

Dijadwalkan, Polda Jatim akan melakukan pemanggilan ulang kepada Dhani untuk diperiksa pekan depan. []

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.