Kompolnas Tak Setuju Kapolri Mundur Gegara Djoktjan

Kompolnas tak setuju Idham Aziz mundur sebagai Kapolri karena skandal buron hak tagih Bank Bali Tjoko Tjandra yang melibatkan pati polisi
Calon Kapolri Komjen Pol. Idham Aziz bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja/foc)

Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membala Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Idham Aziz. Kompolnas tak setuju Idham Aziz mengundurkan diri dari jabatannya karena dikaitkan skandal buron hak tagih Bank Bali Tjoko Soegiarto Tjandra yang melibatkan perwira tinggi kepolisian.

"Itu penilaian yang sangat tidak masuk akal," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada Tagar melalui pesan daring, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020.

Sabtu lalu, Direktur Eksekutif Jokowi Watch (JW) Tigor Doris Sitorus menyarankan agar Idham Azis mengundurkan dari kursi Kapolri jika tidak mau meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. Menurut Tigor, Kapolri bertanggung jawab atas kaburnya Tjoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni 2020.

Anak buah Idham, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo diduga terlibat membantu buron kabur. Prasetyo juga diduga membuatkan surat kesehatan bebas Covid-19 yang palsu demi memuluskan perjalanan Djoko via bandar udara.

Tigor menilai Jenderal Idham mengetahui kerja sama anggotanya dan sang buron. "Dengan peralatan yang cukup canggih, masa dia enggak tahu.  Masa dia lepas tangan. Masa dia enggak tahu apa yang terjadi di kepolisian," katanya kepada Tagar.

Tapi menurut Indarti, perlindungan terhadap buron dilakukan oleh oknum polisi. Dengan demikian, pembuat surat palsu itu yang seharusnya bertanggung jawab.

"Yang harus dikejar adalah pertanggungjawaban pidana dari orang yang melakukan perbuatan pidana dong," ucapnya. "Kok menyalahkan Kapolri?"

Kok menyalahkan Kapolri?

Kompolnas menilai Jenderal Idham telah menyikapi kasus ini dengan semestinya. Indrati juga mengapresiasi Kapolri membentuk tim investigasi dan mencopot Prasetyo dari jabatannya.

"Sudah betul Kapolri bertindak tegas dengan memerintahkan pemeriksaan pidana terhadap pelaku," ujarnya.

Menurut Indarti, orang yang membantu pelarian Djoko berasal dari berbagai instansi. Lagi pula Kejaksaan yang semestinya bertanggung jawab atas eksekusi kasus Djoko Tjandra. "Oleh karena itu, saya berharap tindakan tegas Kapolri akan jadi contoh bagi yang lain," ucapnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
Internal Polisi Riuh Bincangkan Pengganti Idham Aziz
Desas-desus calon pengganti Kapolri mulai menghangat di internal polisi meski Jenderal Idham Aziz baru menjabat 7 bulan.
Isu Agama Hambat Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri
Mantan ajudan Presiden Jokowi dijagokan menggantikan Kapolri Idham Aziz. Tapi isu agama mungkin akan menghambatnya.
Kompolnas Harap Warga Awasi Kasus Brigjen Prasetyo
Kompolnas berharap masyarakat mengikuti perkembangan kasus buron Tjoko Tjandra yang menyeret Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo
0
26 Pemain untuk Satu Tim di Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
FIFA telah menyetujui 26 pemain untuk Piala Dunia FIFA 2022 tahun ini di Qatar yang merupakan perluasan dari 23 pemain sebelumnya