Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap masyarakat mengikuti perkembangan kasus yang menyeret perwira tinggi polisi Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo. Hal ini disampaikan Indarti menyusul penghentian sementara penyidikan kasus Prasetyo lantaran sakit.
"Saya berharap masyarakat terus memantau perkembangan penanganan kasus ini," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada Tagar lewat sambungan telepon, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Prasetyo diduga terlibat membantu buron kasus hak tagih Bank Bali, Tjoko Soegiarto Tjandra. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri itu diduga mengawal Tjoko pergi dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni 2020.
Yang penting ada penegakan hukum bagi orang-orang yang diduga terlibat menutupi keberadaan buron Tjoko Tjandra
Tim investigasi polisi juga menemukan dugaan Prasetyo membantu membuatkan surat keterangan sehat Covid-19 bagi sang buron. Surat keterangan sehat itu yang juga membuat Tjoko dapat bepergian dari Jakarta dengan mulus.
Atas temuan tim investigasi, Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Idham Aziz mencopot Prasetyo dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Namun tim investigasi polisi menghentikan sementara pemeriksaan lantaran Prasetyo sakit.
Sejak 16 Juli lalu, ia dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia dirawat karena menderita sakit darah tinggi.
Kompolnas meminta penegakan hukum pada semua orang yang diduga terlibat menyembunyikan Tjoko. Termasuk kepada Prasetyo dan perwira tinggi lainnya jika ditemukan terlibat.
"Yang penting ada penegakan hukum bagi orang-orang yang diduga terlibat menutupi keberadaan buron Tjoko Tjandra," katanya.
Sejauh ini, Kompolnas mengapresiasi Kapolri yang menindak tegas anggotanya. "Menurut kami, Kapolri sudah sangat tegas memproses hukum oknum-oknum anggota Polri yang diduga terlibat," ucapnya.
Baca juga:
- Mendagri: Stay at Home Bikin Panti Pijat Plus Sepi
- Aksi Massa di Tengah Pandemi, MUI: Istana Saja Cuek
- Yusril Ihza Mahendra Tertawa Ditanya Soal RUU HIP