Kompolnas Beberkan 9 Dasar Menilai Calon Kapolri

Kompolnas angkat bicara ketika berita soal isu agama dalam bursa calon kapolri muncul ke publik. Kompolnas mengklaim bersikap nondiskriminatif.
Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan (kiri), Bekto Suprapto (kedua kiri) Poengky Indarti (kedua kanan) dan Benedictus Bambang Nurhadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang revisi UU Teroris, Pelibatan TNI dan Peran BNPT serta isu lainnya di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/6). Kompolnas mendukung pelibatan TNI dalam memerangi terorisme di Indonesia, namun harus sesuai dengan koridor hukum yaitu tidak melangggar kaidah hukum dan aturan lainnya, dan dengan membuat UU yang telah diamanahkan dalam UUD 1945, Tap MPR VI/Tahun 2000 dan Tap MPRVII/Tahun 2000 untuk menegakkan hukum dalam memghadapi kejahatanTerorisme. (Fotgo: Ant/Reno Esnir)

Bogor - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan dasar pertimbangannya dalam mengusulkan calon kepala kepolisian (kapolri) kepada presiden. Ini diungkapkan Kompolnas menyusul meruaknya isu agama dalam bursa calon pengganti Kapolri Jendral Idham Aziz.

"Kompolnas melaksanakan tugasnya secara profesional dan nondiskriminatif," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Tagar, Jakarta, Senin, 15 Juni 2020.

Kompolnas melaksanakan tugasnya secara profesional dan nondiskriminatif

Ketika memberikan pertimbangan kepada presiden untuk pengangkatan kapolri, Kompolnas mengaku berpijak pada Undang-Undang Tentang Polri. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, Indarti menyebutkan dua dasar penilaian bagi calon nahkoda kepolisian. 

"Calon kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier," katanya mengutip pasal 11 ayat 6 UU Tentang Kapolri.

Pada pasal 9, maksud "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah kapolri. Sedangkan maksud "jenjang karier" ialah pengalaman penugasan dari pati calon kapolri di berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.

Selain itu, kata Indarti, Kompolnas memiliki dasar pertimbangan tambahan. Lembaga yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ini mempertimbangkan rekam jejak, integritas, dan profesionalitas perwira tinggi calon kapolri.

"Kami juga mempertimbangkan skill and knowledge, kapabilitas, bersih dari KKN (korupsi kolusi dan nepotisme), dan bersih dari KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," katanya. 

Sebelumnya, berita Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dapat terhambat karirnya menuju calon kapolri lantaran isu agama ramai diperbincangkan publik. Padahal Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) ini dijagokan dalam bursa calon kapolri. 

“Sigit sangat berpotensi, apalagi sangat dekat dengan Jokowi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW)  Neta S Pane kepada Tagar.

Baca juga:

IPW menyebut Komjen Sigit sebagai salah satu dari delapan jenderal potensial menggantikan Idham Aziz yang akan pensiun pada Januari tahun depan. Mantan ajudan Presiden Jokowi ini kini berusia 51 tahun atau memiliki 7 tahun sisa masa jabatan sebelum pensiun.

Sementara tujuh jenderal potensial menjadi calon kapolri lainnya ialah Komjen Rycko Amelza (Kabaintelkam), Komjen Agus Andrianto (Kabaharkam), Komjen Boy Rafly Amar (Kepala BNPT), dan Komjen Gatot Eddy Pramono (Wakapolri).  Dari bintang dua ada Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lufti, dan Irjen Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jawa Timur. []

Berita terkait
Isu Agama Hambat Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri
Mantan ajudan Presiden Jokowi dijagokan menggantikan Kapolri Idham Aziz. Tapi isu agama mungkin akan menghambatnya.
Sigit Prabowo Dijagokan Ganti Kapolri Idham Aziz
Enam bulan sebelum Idham Aziz pensiun dari Kapolri, nama-nama kandidat penggantinya berhembus ke publik. Komjen Listyo Sigit Prabowo salah satunya.
Najwa Shihab Akui Tidak Netral Soal Mafia Sepak Bola
Najwa Shihab menegaskan dirinya tak netral dalam membongkar kasus mafia sepak bola yang berujung pada masuknya petinggi PSSI ke penjara.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.