Kompol Rossa Balik ke KPK Berbekal Surat Kapolri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempekerjakan penyidiknya, Kompol Rossa Purbo Bekti berdasarkan surat Kapolri 3 Maret 2020.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempekerjakan penyidiknya, Kompol Rossa Purbo Bekti. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat dipulangkan ke institusi asalnya, Polri per Februari.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan mempekerjakan kembali Kompol Rossa berdasarkan Rapat Pimpinan lembaga antirasuah pada 6 Mei 2020 dan menimbang pula surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020.

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata Ali dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tagar, Jumat, 15 Mei 2020.

Baca juga: KPK Siap Diseret Kompol Rossa ke Pengadilan

Ali menjelaskan, untuk itu KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.

"Bahwa pembatalan surat Keputusan Sekjen KPK tersebut karena memperhatikan dan mengingat antara lain Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan an. Rossa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020," katanya.

Menurut Ali, keputusan itu diambil pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Selanjutnya, hak-hak kepegawaian Rossa pun telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut.

"Perlu kami jelaskan pula bahwa kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat Ombudsman telah kami kirim hari ini," kata Ali.

Baca juga: Ketua WP KPK Pasang Badan Demi Kompol Rossa

Sebelumnya, Kompol Rossa dikabarkan mengajukan upaya banding ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi lantaran surat keberatan atas pengembaliannya ke intitusi Polri ditolak pimpinan KPK. 

Ali menuturkan, Rossa mengirimkan surat banding itu ke Jokowi pada Senin, 24 Februari 2020.

"Jadi Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 28 Februari 2020.

Langkah Kompol Rossa melakukan banding ke Jokowi lantaran pimpinan KPK menolak surat keberatan yang dilayangkan Kompol Rossa mengenai pengembaliannya ke Korps Bhayangkara.

Pengembalian Kompol Rossa ke Polri pun menjadi polemik lantaran masa tugasnya di KPK masih berlaku hingga September 2020. Terlebih, Polri juga telah membatalkan penarikan Kompol Rossa.

Kompol Rossa merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang masih buron. []

Berita terkait
Nasib Kompol Rossa Pindah ke Tangan Jokowi
Kompol Rossa, eks penyidik Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), akan melakukan upaya banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyangkut haknya.
Keberatan Didepak KPK, Kompol Rossa Disebut Keliru
Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menganggap Kompol Rossa keliru karena mengajukan surat keberatan dengan dipindahkan ke Polri.
3 Hal Tersirat Kompol Rossa, Nasibnya Terlunta-lunta
Ada tiga alasan tersirat dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti yang didepak Firli Bahuri ke institusi Polri.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi