Komnas PA Jelaskan Arti Kata Anjay yang Bisa Dipidana

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menjelaskan arti kata Anjay yang dilarang dan berpotensi untuk dipidana.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (Foto: Tagar/dok Komnas PA)

Jakarta - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, meminta kepada masyarakat agar tidak salah mengerti dalam pemaknaan kata Anjay yang dianggap sebagai diksi terlarang dan berpotensi dipidana, seperti yang pernah ia sampaikan dalam maklumat Komnas PA beberapa waktu lalu.

Dalam wawancara ekslusif bersama Tagar TV, Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa Komnas PA hanya bermaksud melindungi anak-anak dari istilah yang merusak, alih-alih mempidanakan anak-anak dalam penggunaan kata tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mempersoalkan istilah Anjay jika ditempatkan dan bermakna pada satu pujian dan ucapan salute, bangga, dan kagum terhadap sesuatu yang diidolakan dan tidak ada kaitannya kata Anjay dengan sebutan salah satu binatang yakni Anjing, atau digunakan dalam konteks merendahkan orang lain.

"Saya tidak mempermasalahkannya karena hak setiap orang termasuk anak untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapatnya," kata Arist Merdeka Sirait dalam wawancara bersama Tagar TV, Senin, 31 Agustus 2020.

Lebih lanjut, Arist meminta kepada seluruh masyarakat terutama generasi muda untuk menggunakan istilah Anjay pada tempatnya, dengan tidak merendahkan martabat kemanusiaan dan merugikan orang lain.

Pasalnya kata dia, setiap orang yang memenuhi unsur melakukan kekerasan termasuk kekerasan verbal dapat dipidana.

Arist Merdeka SiraitKetua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. (Foto: Tagar/Istimewa)

Sebelumnya, polemik kata Anjay kian ramai diperbincangkan oleh warganet setelah Komnas PA mengeluarkan maklumat yang memasukan diksi tersebut sebagai istilah terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal.

Dalam siaran persnya, Komnas PA mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaan kata Anjay dan memastikan penyampaian tidak tepat terhadap istilah tersebut berpotensi untuk dipidanakan.

"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka tindakan itu (penggunaan kata Anjay) adalah kekerasan verbal," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulis kepada Tagar, Minggu, 30 Agustus 2020.

"Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata dia lagi.

Tonton wawancara Tagar TV bersama pakar bahasa Uksu Suhardi mengenai polemik pemaknaan kata Anjay yang masuk dalam kategori diksi yang dianggap oleh Komnas PA akan berpotensi merendahkan martabat orang lain:



Berita terkait
Polemik Kata "Anjay", Komnas PA: Siapa yang Lebay?
Komnas PA menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal.
Komnas PA Sebut Penggunaan Kata "Anjay" Bisa Dipidana
Komnas PA resmi menetapkan istilah Anjay sebagai kata terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal yang penggunaannya bisa dipidana.
Ultah Jungkook, Army Berdonasi ke LBH APIK Jakarta
Kelompok Army The Grace dan Army Indonesia turut merayakan hari ulang tahun Jungkook BTS dengan berdonasi ke LBH APIK Jakarta.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.