Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Pemerkosa

Penolkan hukuman mati bukan untuk melindungi pelaku, tapi menyangkut hak hidup.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan (HW), pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat, bukan untuk melindungi pelaku.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan, penolakan lembagan ini atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa HW, pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat, bukan untuk melindungi pelaku.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Beka saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Menurut Beka, pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi HW untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Beka mengatakan, Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh HW. Namun, di satu sisi Komnas HAM tetap meminta bukan penerapan hukuman mati bagi pelaku. 



Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati.



Karena, menurut Komnas HAM, hak hidup  merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar, dan hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujar Beka yang merupakan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM.

Beka menambahkan, penolakan hukuman mati tidak hanya bagi HW tetapi juga terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya misal narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.

Selain menolak hukuman mati bagi HW, Komnas HAM secara tegas juga menolak pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia. Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu opsi hukuman lain. []


Baca Juga

165 WNI Dihukum Mati, DPR Desak Jokowi Revisi Sistem

Tiga Tahun Terakhir, Pemerintah Bebaskan 144 WNI dari Hukuman Mati

Kemlu: Perlindungan WNI di Luar Negeri Melonjak 3 Kali Lipat

Dua WNI Bebas, Hukuman Mati Diganti Hukuman Cambuk


<

Berita terkait
Tuntutan Hukuman Mati atau Kebiri untuk HW Mengacu ke Fakta Persidangan
Saat ini Kajati Jawa Barat fokus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku HW.
206 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
Kemlu RI mencatat sedikitnya 206 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri per Oktober 2021
Pemilik 28 Kg Sabu di Asahan Terancam Hukuman Mati
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.