Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan (HW), pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat, bukan untuk melindungi pelaku.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan, penolakan lembagan ini atas tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa HW, pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat, bukan untuk melindungi pelaku.
"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Beka saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022, dikutip dari Antara.
Menurut Beka, pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi HW untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Beka mengatakan, Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh HW. Namun, di satu sisi Komnas HAM tetap meminta bukan penerapan hukuman mati bagi pelaku.
Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati.
Karena, menurut Komnas HAM, hak hidup merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar, dan hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.
"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujar Beka yang merupakan Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM.
Beka menambahkan, penolakan hukuman mati tidak hanya bagi HW tetapi juga terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya misal narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.
Selain menolak hukuman mati bagi HW, Komnas HAM secara tegas juga menolak pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia. Komnas HAM menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi sehingga perlu opsi hukuman lain. []
Baca Juga
165 WNI Dihukum Mati, DPR Desak Jokowi Revisi Sistem
Tiga Tahun Terakhir, Pemerintah Bebaskan 144 WNI dari Hukuman Mati
Kemlu: Perlindungan WNI di Luar Negeri Melonjak 3 Kali Lipat
Dua WNI Bebas, Hukuman Mati Diganti Hukuman Cambuk
<