Jakarta - Dua laskar FPI tewas dalam baku tembak dengan aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada insiden tewasnya enam laskar FPI di area Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Hal itu terungkap dalam keterangan Komnas HAM melalui Ketua Tim Penyelidikan Choirul Anam pada Jumat, 8 Januari 2021 di Jakarta.
Menurut Choirul, dua laskar tewas tertembak dalam baku tembak di mana sebelumnya petugas kepolisian melakukan pembuntutan terhadap delapan mobil rombongan Habib Rizieq Shihab sejak keluar dari Sentul.
Dua laskar tersebut sebelumnya dalam satu mobil yang menjadi pengawal mobil Rizieq Shihab. Mobil mereka secara sengaja menunggu mobil petugas, sedangkan enam mobil lainnya berhasil lolos dari pembuntutan polisi.
Baca juga:
- 6 Laskar FPI Tewas Didor, Pakar: Ini Extra Judicial Killing
- Komnas HAM Uji Balistik Penembakan FPI Bersama Ahli dari Pindad
Mobil yang ditumpangi dua laskar tersebut terjadi saling serempetan dengan mobil polisi dan terjadi saling baku tembak. Dua laskar tersebut kemudian akhirnya tewas tertembak.
Sedangkan empat laskar lainnya, berhasil diamankan petugas kepolisian dan dibawa. Dalam perjalanan, ke empat laskar tersebut tewas setelah ditembak oleh aparat polisi.
Dari hasil ini, sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan tim dari Komnas HAM, disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran HAM menyusul tewasnya empat laskar FPI di tangan petugas.
Komnas HAM merekomendasi agar kasus ini dibawa dalam persidangan pidana, dan tidak cukup hanya di internal kepolisian.[]