Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK

Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi.
Yuli Indra Situmeang (kiri) dan Joko Pranata Situmeang (kanan), memperlihatkan bukti laporan gratifikasi Agus Andrianto ke KPK, Kamis 5 Maret 2020. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi yang diterima pada saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara.

Menurut Joko Pranata Situmeang selaku pelapor kepada Tagar mengatakan, gratifikasi diterima Agus pada saat menghadiri acara pernikahan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani pada 22 Juni 2019.

"Dalam acara tersebut beliau didaulat sebagai saksi dari pernikahan adik ipar Bupati Tapteng tersebut," katanya di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2020.

Kuasa hukum Ametro Adiputra Pandiangan ini menjelaskan, Agus menerima fasilitas penggunaan pesawat khusus (carter) saat menghadiri pesta pernikahan tersebut. Bahkan diyakini biaya penggunaan pesawat tersebut cukup mahal.

"Di mana beliau hadir di Tapteng itu menggunakan pesawat carter dan kita sudah mencari info di lapangan bahwa biaya pesawat tersebut berbiaya US 8.000 per jam. Belum termasuk waiting time," ujarnya.

Selanjutnya, untuk bukti-bukti mereka dapatkan dari eks Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang. Bonaran saat ini sedang berada di Lapas Klas II A Tukka, Tapteng.

Kabarnya, Bonaran mendapatkan itu dari seseorang yang mengaku teman lamanya bermarga Marpaung. Kendati demikian, hingga kini mereka sedang berupaya mencari tahu keberadaan Marpaung.

"Beliau menerima titipan dari teman lamanya bermarga Marpaung. Dia masih mencari tahu siapa Marpaung ini," kata Joko.

Joko menegaskan, apa yang dilakukan Agus telah menyalahi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

"Dalam hal ini kita mengkualifisir tiket perjalanan yang diterima oleh Agus Andrianto itu adalah gratifikasi yang melanggar UU Tipikor Pasal 12 Huruf (a) dan (b) dan Pasal 12B," ucapnya.

Tak hanya itu, pada Desember 2018 Polda Sumatera Utara menetapkan tujuh orang anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2016 dan 2017.

Sehingga patut diduga, tiket perjalanan naik pesawat khusus (carter) yang diterima Agus Andrianto dapat dikualifisir sebagai penerima gratifikasi

Pada saat itu, Bakhtiar yang kini menjabat sebagai Bupati Tapteng, turut dalam perjalanan tersebut. Di mana pada saat itu Bakhtiar masih menjabat sebagai Ketua DPRD Tapteng.

"Pada saat itu Agus Andrianto adalah Kapoldasu tidak menetapkan tersangka terhadap Ketua DPRD Tapteng. Ini yang menjadi polemik bagi kita, makanya kita mengaitkan bahwa ini adalah gratifikasi," ujar dia.

Gratifikasi yang dimaksud oleh Joko adalah pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

"Sehingga patut diduga, tiket perjalanan naik pesawat khusus (carter) yang diterima Agus Andrianto dapat dikualifisir sebagai penerima gratifikasi," ucap Joko.

Komjen Agus AndriantoKomjen Agus Andrianto (dua kiri) saat menjadi saksi pernikahan adek ipar Bupati Tapteng Bachtiar Sibarani semasa menjadi Kapolda Sumut. (Foto: Tagar/Ist)

Sebelumnya, muncul dugaan intervensi yang dilakukan Agus terhadap kasus penculikan Ametro Adeputra Pandiangan di Kabupaten Tapteng. Ametro merupakan keponakan eks Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang. 

Ametro diculik pada Jumat, 10 Januari 2020. Lelaki berusia 28 tahun itu diculik di Kelurahan Pargarutan, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapteng. Dia dipaksa masuk ke dalam mobil, handphone-nya disita secara paksa dan dibawa ke suatu tempat, menuju arah pegunungan di Kota Sibolga.

Ametro melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolres Tapteng. Terduga pelaku adalah ajudan Bupati Tapteng diketahui seorang personel Polri dan beberapa orang temannya. Di tengah proses penyidikan, kasus ini diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.

Dalam perjalanan kasus ini muncul tuduhan Agus mengintervensi kasus ini semasa dia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara. 

Namun Agus ketika dikonfirmasi Tagar membantah melakukan intervensi kasus yang ditangani Polda Sumatera Utara tersebut.

Dia menuturkan, kasus penculikan yang terjadi tidak didiamkan oleh kepolisian. Apalagi sudah ada instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis untuk tidak melakukan perintah pimpinan yang sifatnya menyalahi.

"Silakan ditanyakan ke Polda Sumut, ada kasus penculikan, mana mungkin didiamkan. Bapak Kapolri sudah instruksikan kepada jajaran untuk tidak ikuti perintah pimpinan yang sifatnya salah," kata Agus, dihubungi melalui selularnya, Kamis 6 Februari 2020.

Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin membantah adanya dugaan intervensi dari jenderal di Jakarta, dalam kasus dugaan penculikan di Tapteng.

Menurut dia, kasus penculikan yang dialami keponakan Bupati Tapteng periode 2011-2016 Raja Bonaran Situmeang ditangani dengan profesional.

"Isu intervensi dari jenderal di Jakarta itu tidak benar, semua penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan penyidik Polda Sumut dengan profesional dan transparan," tandas Martuani.

Sebagaimana diketahui, Agus telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, bidang pelayanan pengaduan dan tertuang dalam surat penerimaan pengaduan nomor: SPSP2/266/II/2020/Bagian Yanduan.

Dia dilaporkan Ametro, korban dugaan penculikan melalui pengacaranya Joko Pranata dan Yuli Indra Brandly. Pengaduan disampaikan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan Propam Mabes Polri di Jakarta.

Jenderal bintang tiga ini dilaporkan lantaran diduga melakukan intervensi terhadap kasus yang menyeret nama ajudan Bupati Tapteng sehingga kasus ini menjadi mandek.[]

Berita terkait
Kedekatan Agus Andrianto dengan Bupati Tapteng
Komjen Pol Agus Andrianto diduga memiliki kedekatan dengan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Agus Bantah Intervensi Kasus Penculikan di Tapteng
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, membantah mengintervensi kasus dugaan penculikan warga di Tapanuli Tengah.
Jadi Kabaharkam, Ini Jalan Karier Agus Andrianto
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto dipercaya sebagai Kabaharkam Polri.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.