Komitmen Pemerintah Wujudkan Tertib Tata Ruang & Pertanahan

Kementerian ATR/BPN berkomitmen mewujudkan tertib tata ruang dan pertanahan yang di bahas dalam sosialisasi peraturan pemerintah turunan UUCK.
Kementerian ATR/BPN gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Makassar - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pada Selasa, 12 Oktober 2021, bertempat di Aston Hotel Makassar. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi, dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota dalam mewujudkan tertib tanah dan ruang.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi yang hadir secara daring berkata bahwa UUCK (UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja-RED) hadir sebagai penataan regulasi terhadap peraturan perundangan yang tumpang tindih. 


Negara punya kewenangan mengatur peruntukan pemanfaatan tanah juga mengawasi serta menertibkan penggunaan tanah agar optimal sebagai wujud tertib tindak lanjut tanah dan ruang.


Hal ini bertujuan sebagai keselarasan substansi di berbagai perundang-undangan untuk mendukung kebijakan pemerintah di bidang tata ruang dan pertanahan.

Dalam kegiatan ini, Yagus Suyadi membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Ia menjelaskan bahwa PP ini mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar. 

Untuk memperluas aspek penertiban tanah dan ruang, yang dulu hanya penertiban tanah telantar, kini juga ada sebutan penertiban kawasan telantar.

Yagus Suyadi berkata bahwa Kawasan Telantar adalah kawasan yang terhitung non kawasan hutan yang belum terbit haknya yang berasal dari perizinan berusaha, tetapi tidak dimanfaatkan oleh pihak yang menguasai. 

“Sebagai contoh, orang setelah mendapatkan izin, konsesi atau perizinan berusaha lainnya, dia hanya menguasai tanahnya. Namun objek tanahnya itu tidak segera dimanfaatkan sebagaimana tujuannya dan tidak segera diurus haknya. Ini dapat ditetapkan sebagai kawasan telantar,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Oktober 2021. 

Ia juga menambahkan bahwa pada intinya, PP Nomor 20 Tahun 2021 ini mengharapkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia, baik yang sudah terdaftar atau sudah bersertipikat maupun yang belum terdaftar untuk dimanfaatkan secara optimal. 

“Negara punya kewenangan mengatur peruntukan pemanfaatan tanah, juga mengawasi serta menertibkan penggunaan tanah agar optimal, sebagai wujud tertib tindak lanjut tanah dan ruang,” katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul H. Gani, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaan sosialisasi PP turunan UUCK. Ia berkata bahwa jika bicara soal perundang-undangan maka bicara satu hal yang tak bisa ditawar. 

“Terkait PP turunan UUCK, kita harus melihat secara teknis. UU ini tidak perlu ditawar lagi, yang harus dilakukan adalah perlu dieksekusikan. Eksekusi ini butuh kesamaan pandangan, koordinasi, sinergitas, dan kesamaan pola tindak. Di Pemprov, kita ingin pastikan perihal investasi dan ekspor agar tidak tumpang tindih regulasinya,” ujarnya. []

Berita terkait
Kolaborasi PLN, ATR/BPN dan KPK Selamatkan Aset Negara
Pengamanan aset negara yang dikelola oleh PT PLN (Persero) menjadi langkah penting dalam rangka menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri.
Kementerian ATR/BPN Gencarkan Pemberantasan Narkoba
Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) merupakan suatu hal yang harus diperangi dan diberantas oleh setiap negara di dunia.
Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Keterampilan & Teknik Negosiator
Kementerian ATR/BPN melalui PPSDM menggelar Pelatihan Keterampilan dan Teknik Negosiator ngkatan I secara daring mulai dari 4 - 8 Oktober 2021.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.