Komitmen Pemerintah Membangun Kawasan Perbatasan

Pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Indonesia terus menjadi komitmen pemerintah termasuk kawasan perbatasan di Tanah Air.
Webinar #RoadtoWakatobi dengan tema "Reforma Agraria di Pulau-Pulau Kecil Terluar: Komitmen Membangun Negeri dari Pinggiran. (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Indonesia terus menjadi komitmen pemerintah, baik itu pembangunan di kepulauan besar, maupun pulau-pulau kecil terluar yang merupakan wilayah pinggiran atau batas negara Indonesia dengan negara tetangga. 

Untuk mendukung pembangunan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi perhatian terhadap pemberian kepastian hukum atas tanah pada pulau-pulau kecil terluar melalui Reforma Agraria.

Melalui webinar #RoadtoWakatobi dengan tema "Reforma Agraria di Pulau-Pulau Kecil Terluar: Komitmen Membangun Negeri dari Pinggiran" secara daring, Senin, 23 Agustus 2021. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra memberikan argumennya.

"Agar tidak menjadi hal yang merugikan negara maupun masyarakat, saat ini persoalan pertanahan di lingkup pulau-pulau terluar di perbatasan Indonesia tengah menjadi fokus pemerintah. Untuk mengatasi permasalahan itu, Kementerian ATR/BPN memiliki program yaitu salah satunya program Reforma Agraria," ujarnya. 


Pelaksanaan Pengendalian P4T yang membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan dari pihak terkait bahkan fasilitasi diplomasi antar negara tetangga yang diperankan oleh Kemenlu dan Kemhankam.


Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Dengan adanya legalisasi aset pulau-pulau kecil terluar dapat menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memperjuangkan kepastian hukum.

Dalam konteks kehadiran negara, Surya Tjandra juga memaparkan bahwa dalam mendukung pembangunan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil terluar telah ditunjukkan dari komitmen Presiden Jokowi. 

Komitmen tersebut yaitu dengan membangun dari pinggiran dengan 3T, yakni Terdepan, Terpencil, Tertinggal yang tentunya memikirkan bagaimana negara hadir, salah satunya untuk di wilayah pulau-pulau kecil terluar.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, telah ditetapkan 111 pulau sebagai pulau-pulau kecil terluar. 

Dalam hal ini, pulau-pulau kecil terluar ini memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu Keutuhan Kedaulatan dan Ketertiban Wilayah Negara. Selain itu, fungsi dari pulau-pulau kecil terluar ini yaitu adanya fungsi ekonomi dan ekologi/lingkungan yang berbasis letak strategis di perbatasan dengan negara tetangga.

"Legalisasi aset dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan pengendalian Penguasaan Pemilikan Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Pelaksanaan Pengendalian P4T yang membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan dari pihak terkait bahkan fasilitasi diplomasi antar negara tetangga yang diperankan oleh Kemenlu dan Kemhankam," katanya.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN karena telah merealisasikan program Reforma Agraria di beberapa wilayah perbatasan atau pulau-pulau kecil terluar. 

"Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Saya lihat Pak Wamen telah memberikan sertipikat kepada masyarakat pulau kecil yang ada di Raja Ampat beberapa waktu lalu, sehingga kami tidak khawatir akan ada pengakuan atas kepemilikan pihak asing yang ingin menguasai tanah mereka," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengungkapkan bahwa perlu adanya kesepakatan bersama dengan kementerian/lembaga lainnya yang terkait. 

Beberapa hal yang perlu disepakati di antaranya, yaitu bagaimana mekanisme yang baik kepada masyarakat yang tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan pesisir, dengan keterbatasan akses dan informasi maka pemerintah harus hadir untuk kemudahan dalam kaitannya memberikan hak-haknya untuk dapat didaftarkan.

Hadir pula sebagai narasumber dalam acara webinar #RoadtoWakatobi ini Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah, Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Siti Metrianda Akuan, Akademisi Air and Space Law Studies Universitas Prasetiya Mulia, Ridha Aditya. 

Webinar kali ini dimoderatori oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Asnawati. []

Berita terkait
Wamen ATR/BPN: Jadikan Tantangan sebagai Peluang Pembangunan
Wamen ATR/BPN Surya Tjandra mengatakan untuk menjadikan tantangan sebagai peluang dalam pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kementerian ATR/BPN Dukung Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa
Pemerintahan yang berbasis digital mulai diterapkan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya.
Sekjen Kementerian ATR/BPN Harapkan ASN Berakhlak
Sebagai salah satu syarat mutlak penentu pengangkatan menjadi ASN CPNS Golongan III di lingkungan Kementerian ATR/BPN diwajibkan miliki akhlak.