Komisi Informasi: Pemerintah - DPR Harus Transparan Setiap Buat UU

KI Pusat mendorong pemerintah dan DPR memberikan kepastian transparansi dan pemenuhan hak publik atas informasi.
Ratusan mahasiswa gabungan di Magelang turun ke jalan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selasa, 13 Oktober 2020. Demonstrasi berjalan tertib. (Foto: Tagar/Solikhah Ambar Pratiwi)

Jakarta - Komisi Informasi Pusat menyampaikan tanggapan terkait polemik UU Cipta Kerja yang terjadi belakangan ini. KI Pusat mendorong pemerintah dan DPR memberikan kepastian transparansi dan pemenuhan hak publik atas informasi, terlebih dalam penyusunan Undang-Undang.

"Partisipasi dan peran aktif masyarakat agar terwujud akuntabilitas proses dan produk legislasi serta kebijakan," kata Ketua KI Pusat, Gede Narayana dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Tagar, Rabu, 14 Oktober 2020.

KI Pusat mendorong presiden atau pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat pasca pengesahan RUU Cipta Kerja di DPR.

Baca juga: UU Cipta Kerja Soal Lingkungan Bukan Solusi Gaet Investor

Gede Narayana mendorong agar DPR membuka dan mempermudah akses informasi publik dengan menambah akses selain yang sudah tersedia. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan hak publik atas informasi terhadap proses penyusunan, pembahasan dan pengesahan UU seperti draf RUU Cipta Kerja.

"KI Pusat mendorong presiden atau pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat pasca pengesahan RUU Cipta Kerja di DPR dengan membuka dan mempermudah akses masukan dari masyarakat pada kanal-kanal layanan informasi publik yang tersedia," ujar Gede Narayana.

Selain itu, ia menekankan pemerintah wajib mensosialisasikan draft final UU Cipta Kerja secara benar, tepat dan tidak menyesatkan melalui kanal layanan maupun saluran informasi yang tersedia.

"Mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi dari sumber-sumber resmi yang kredibel dan akurat dalam mendapatkan informasi terkait UU Cipta Kerja," katanya lagi.

Baca juga: Fadli Zon Cetak Sendiri 812 Halaman Omnibus Law Cipta Kerja

Gede Narayana juga mengatakan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap isi UU Cipta Kerja agar dilakukan dengan cara bertanggungjawab melalui akses publik yang tersedia.

"Ruang partisipasi publik masih tetap terbuka dan tidak tertutup pasca disahkannya UU Cipta Kerja baik melalui proses legal konstitusi maupun perbaikan kebijakan publik," ucap dia. []

 

Berita terkait
Draf UU Cipta Kerja, Azis Syamsuddin: Ada e-Parlemen
Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin menjelaskan sudah ada e-parlemen untuk draf UU, termasuk Cipta Kerja.
Penampakan Dukun Jawara Debus Ikut Demo UU Cipta Kerja
Omnibus Law ditolak, dukun bertindak. Sebuah anekdot yang cocok untuk menggambarkan sosok Zaini, dukun jawara debus yang menolak UU Cipta Kerja.
Teten Masduki: Cipta Kerja Beri UMKM Tempat Usaha yang Layak
Menkop UKM Teten Masduki menegaskan, UU Cipta kerja menjawab semua permasalahan yang dihadapai UMKM selama ini seperti perizinan dan permodalan.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck