Komisi I DPR Jelaskan Maksud Darurat Sipil Seruan Jokowi

Komisi I DPR menjelaskan maksud Presiden Jokowi menyerukan wacana darurat sipil demi memerangi virus corona di Indonesia.
Seorang supir becak memperhatikan kendaraan taktis water canon di jalan raya saat menyemprotkan disinfektan, Banda Aceh, 27 Maret 2020. (Foto: Tagar/Ahmad Mufti)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk menerapkan pembatasan sosial skala besar (PSSB) dengan rencana menjalankan kebijakan darurat sipil demi memerangi virus corona atau Covid-19 di Indonesia. Lantas apa itu darurat sipil?

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menjelaskan darurat sipil mencerminkan keadaan genting di dalam suatu negara. Namun, ini berbeda dengan situasi ketika negara mendapat serangan pertahanan dari luar.

"Mungkin presiden menganggap situsi semakin tak terkontrol, virus semakin meluas," kata anggota Komisi DPR membidangi masalah pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen tersebut kepada Tagar, Senin, 30 Maret 2020.

Jadi bukan keadaan genting perang.

Dave yang mendukung kebijakan Jokowi jika menerapkan darurat sipil untuk menghadapi virus corona menegaskan darurat sipil bukan dalam keadaan terdesak karena perang. Namun, kepada wabah yang sedang berkecambuk di Indonesia dapat juga diterapkan.

"Jadi bukan keadaan genting perang. Tapi karena ada bahaya dalam negeri seperti wabah atau bencana alam maka kebijakan darurat sipil dilakukan," ujarnya.

Spanduk LockdownWarga melintas di depan spanduk penutupan jalan masuk Desa Bogem, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin, 30 Maret 2020. Sejumlah desa atau perkampungan di Kota dan Kabupaten di DI Yogyakarta memberlakukan akses satu pintu masuk dengan menutup sejumlah jalan untuk mengurangi aktivitas warga sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. (Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah)

Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, 'keadaan darurat sipil' adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.

Dalam Perppu ini, sejumlah syarat ditetapkan sehingga negara dalam keadaan darurat sipil. Salah satu di antaranya, keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Dalam keadaan darurat sipil, kata Dave, Jokowi tak perlu lagi berkonsultasi dengan DPR. Dia dapat mengerahkan pasukannya termasuk melibatkan militer dalam menanggulangi bencana non-alam ini.

"Presiden juga dapat melakukan karantina-karantina di wilayah yang dianggap perlu," ujar politisi Golkar ini.

Tegal lockdownSejumlah petugas memasang water barrier untuk menutup akses jalan menuju pusat keramaian di Kota Tegal saat local lockdown‎ 22-29 Maret 2020. Kebijakan itu akan diperpanjang hingga 30 Juli 2020 dan water barrier akan diganti dengan beton. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Seperti diketahui, rencana Jokowi menerapkan darurat sipil terkait kebijakan PSSB mencegah penyebaran virus corona di Tanah Air terlontar saat memimpin rapat terbatas (ratas) dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin 30 Maret 2020.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin ratas.

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ujarnya.

Maka dari itu Jokowi meminta agar segera dibuatkan payung hukum untuk menjalankan PSSB ini sebagai panduan bagi pemerintah daerah.

Hingga Senin sore, 30 Maret 2020, kasus positif virus corona di Indonesia berjumlah 1.414 orang. Dari data itu pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 11 orang menjadi 75 orang. Sedangkan pasien yang meninggal dunia meningkat 8 orang menjadi 122 orang.

"Update dari tanggal 29 Maret setelah pukul 12.00 hingga tanggal 30 Maret 2020 pukul 12.00, yang pertama adalah konfirmasi penambahan kasus positif 129 orang jadi total 1.414 kasus positif," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Sementara dari data nasional itu, pasien positif corona di Jakarta bertambah menjadi 720 orang. Dari jumlah itu, korban meninggal dunia mencapai 76 orang dan jumlah yang sembuh 48 orang.

Jumlah itu meningkat dari 603 kasus positif dan 62 orang meninggal dunia akibat virus corona pada Minggu, 29 Maret 2020.

"Sampai hari ini positif covid mencapai 720 kasus, 48 sembuh, 76 meninggal. 445 orang masih dirawat dan 151 orang menjalani isolasi mandiri," kata Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto di Balai Kota Jakarta, Senin 30 Maret 2020. []

Berita terkait
Lockdown Jakarta, Anies Usulkan, Keputusan di Jokowi
Anies Baswedan mengaku telah mengusulkan Jakarta dilockdown kepada Presiden Jokowi sebagai pemangku kewenangan keputusan.
Perangi Corona, DPR Dukung Jokowi Karantina Wilayah
DPR mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menekan penyebaran virus corona. Termasuk bila opsi karantina wilayah dilakukan.
Putus Wabah Corona, Jokowi Pertimbangkan Darurat Sipil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Darurat Sipil masuk opsi untuk menanggulangi corona.