Jakarta - Dewan Komisaris Garuda Indonesia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia.
SK diterbitkan sebagai tindak pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia.
Empat direksi Garuda yang diberhentikan sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan, di antaranya sebagai berikut.
1. Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya Angkasa
2. Direktur Kargo Dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad lqbal
3. Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia lwan Joeniarto
4. Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar
Dengan diberhentikannya keempat direksi Garuda, Dewan Komisaris pun menunjuk dua pelaksana tugas (plt).
"Guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan," seperti dikutip dalam siaran pers Dewan Komisaris Garuda yang diterima Tagar, Senin, 9 Desember 2019.
Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang ditunjuk, yakni sebagai berikut.
1. Fuad Rizal sebagai Plt Direktur Operasi dan Plt Direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Pikri Ilham Kurniansyah sebagai Plt Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Baca juga: Siapa Dirut Garuda Pilihan Erick Thohir?
Komisaris Utama Garuda Sahala Lumban Gaol, Komisaris Garuda Chairal Tanjung, Komisaris Independen Eddy Porwanto Poo, Herber Timbo Parluhutan Siahaan, dan Insmerda Lebang pun memutuskan bahwa Plt tersebut menunjuk dan menetapkan Plt harian.
"Untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing," ujarnya.
Plt harian sementara di antaranya sebagai berikut.
1. Capt. Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi
2. Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan
3. Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha
4. Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut , Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham.
"Untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu Anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya. []