Kominfo Akan Blokir Aplikasi Ojol dengan Tegas

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran aplikator transportasi online.
Ilustrasi ojek online. (Foto: dok Tagar)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran aplikator transportasi online, bila tidak mematuhi regulasi Kementerian perhubungan (Kemenhub) soal perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor dan aturan promo atau diskon.

Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, sanksi pemblokiran dilakukan jika Kemenhub telah mengeluarkan sanksi administratif kepada aplikator taksi dan ojek online yang melanggar.

"Kalau di Kominfo sanksinya untuk pemblokiran, jadi kalau dia melanggar kita blokir. Tapi kalau sanksi administratif adanya di Kemenhub bentuknya denda atau saya tidak tahu penerapannya bagaimana di sana," kata Semuel A di kantor Kominfo dikutip dari Antara, Rabu 12 Juni 2019.

"Kalau yang ada di kita sanksi pemblokiran tadi, pelanggarannya sudah masif, sudah diputuskan oh ini tidak layak," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menyatakan akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin aplikator ojol yang tidak menaati regulasi pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, pencabutan menjadi kewenangan dari Kominfo. Dalam hal ini, Kemenhub memiliki hak untuk merekomendasikan pencabutan.

Regulasi yang bakal direvisi, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kemenhub akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. []

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi