Komersialisasi Pemulangan Pekerja Migran Ilegal

LSM Tenaganita Malaysia meminta agar pemulangan pekerja migran ilegal (rehiring) tidak dijadikan sebagai sumber pendapatan untuk pemerintah
Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das (kedua kiri) didampingi Manajer Program Prema Arasan (satu dari kiri), Manajer Proyek Fajar Santoadi (tengah), Direktur Joseph Paul Maliamauv (kedua kanan) Staf Azis (kanan) menunjukkan data 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang meninggal dunia di Malaysia antara Januari - September 2019 dalam jumpa pers di Kantor Tenaganita Selangor, 17 Desember 2019. (Foto: ANTARA/Agus Setiawan).

Kuala Lumpur - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Malaysia yang bergerak pada advokasi pekerja (buruh) migran, Tenaganita, meminta kepada pemerintah agar tidak menjadikan program rehiring (pemulangan pekerja ilegal) sebagai cara untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah. Ini dikatakan oleh salah seorang direktur LSM tsb.

"Pada Agustus 2019 pemerintah mengumumkan program amnesti Back For Good, di mana pekerja tidak berdokumen dapat secara sukarela menyerahkan diri dan kembali ke rumah setelah membayar penalti RM 700 (setara dengan Rp 2.367.232 -red.)," kata Direktur Tenaganita, Joseph Paul Maliamauv, di Kuala Lumpur, Senin, 23 Desember 2019.

Tenaganita mengatakan bahwa program ini sangat tidak adil bagi mereka yang telah mendaftar di bawah program rehiring dan tetap tidak berdokumen bukan karena kesalahan mereka. "Kami berpendapat bahwa pemerintah tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas tindakan atau kesalahan dari vendor resmi mereka," katanya, seperti dikutip Antara.

Karena itu, ujar dia, sudah sepantasnya pemerintah berhenti menangkap mereka yang telah mendaftar untuk program rehiring. "Jutaan ringgit yang telah dikumpulkan dari mereka yang telah terdaftar untuk program rehiring tanpa dipekerjakan kembali, harus digunakan semata-mata untuk keuntungan pekerja migran," katanya.

Dia mengatakan adalah dosa jika uang diperlakukan sebagai pendapatan bagi pemerintah atau bagi para penjual kroni dalam program rehiring.

Program rehiring dimulai pada 2016 ketika pemerintah mengumumkan kemungkinkan pekerja migran tidak resmi untuk dilegalisasi dan mendapatkan izin kerja yang sah.

Tiga vendor resmi konsortium PMF (MYEG), Bukti Megah Sdn dan Pemasaran Internasional dan Sumber Daya Bersih Sdn. (IMAN Resouces) - ditunjuk oleh pemerintah untuk membantu program rehiring.

"Sekitar 744.000 pekerja migran terdaftar untuk program rehiring menggunakan layanan dari vendor yang ditunjuk pemerintah," katanya. Ketika program berakhir pada 30 Juni 2018 sekitar 110.000 dari mereka yang telah mendaftar telah memperoleh izin kerja mereka.

"Kasus-kasus yang ditangani oleh Tenaganita menunjukkan bahwa setiap migran telah membayar rata-rata RM 6000 kepada vendor," katanya.

Mereka yang tidak mendapatkan izin kerja, ujar dia, telah kehilangan semua uang yang telah mereka bayarkan dan dalam kebanyakan kasus mereka juga kehilangan paspor mereka yang telah mereka serahkan kepada calo.

"Pemerintah menolak untuk bertanggung jawab atas kegagalan program dan atas kerugian yang diderita oleh pekerja migran; Sebaliknya itu mengalihkan kesalahan pada vendor," katanya.

Di sisi lain, vendor menyalahkan pemerintah karena gagal memproses aplikasi tepat waktu. Menurut laporan para pekerja migran yang telah mencari bantuan dari Tenaganita seluruh program rehiring penuh dengan inefisiensi.

"Mereka tidak hanya kehilangan uang dan paspor dan tetap tidak berdokumen, tetapi mereka juga terus ditahan, didakwa di pengadilan dan dideportasi," katanya. []

Berita terkait
Buruh Migran Perempuan Masih Rentan Kekerasan dan Eksploitasi
3 tahun terakhir Solidaritas Perempuan Mataram (SPM) mencatat, terhitung sejak tahun 2016 hingga 2018 sebanyak 8 kasus perempuan buruh migran.
Hitam Putih Kehidupan Buruh Migran
Hitam putih kehidupan buruh migran. Bekerja di negeri orang tak selalu menyenangkan. Ada saatnya kekelaman yang didapatkan.
Zaini Dipancung Tanpa Notifikasi, Buruh Migran Rentan Hukuman Mati
Zaini dipancung tanpa notifikasi, buruh migran rentan hukuman mati. Kasus eksekusi Zaini Misrin tanpa notifikasi bisa terjadi kembali kepada TKI lainnya.
0
Anak Idap Lumpuh Otak, Sang Ibu Perjuangkan Ganja Medis Legal di CFD
Seorang Ibu Viral setelah melakukan aksinya dalam berjuang melegalkan Ganja Medis di Indonesia demi anaknya yang mengidap lumpuh otak.