Komentar Warganet Soal Fatwa Haram Vape

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.
Ilustrasi Vape. (Foto: Pixabay/haiberliu)

Jakarta - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. Hal ini ramai diperbincangkan warganet hingga menjadi trending topic nomor satu di Twitter.

Warganet pun banyak menyatakan setuju dan tidak setuju dengan fatwa haram vape yang dikeluarkan Muhammadiyah ini. Misalnya akun Andi Mahfuri yang setuju dengan fatwa ini dan mengapresiasi Muhammadiyah.

VapeIlustrasi- Seseorang sedang merokok elektrik (vape). (Foto: Instagram/the_cumbrian_vaper

"Apresiasi buat Muhammadiyah yang sudah mengeluarkan #fatwaharamvape atau rokok elektronik. Saya yakin dibalik fatwa ini Muhammadiyah sudah mengkaji banyak hal buruk yang tidak disadari oleh masyarakat akan bahaya vape," tulis Andi dalam akunnya, @tulisandi, dikutip Tagar, Jumat, 24 Januari 2020.

Kemudian ada juga akun Twitter @AffandiAff1 yang mengatakan bahwa yang menjadi persoalan masyarakat Indonesia itu bukan rokok atau vape melainkan narkoba. "Tidak semua yang mudhorot itu haram. Beda pendapat lebih baik menghargai. Lawan kita bukan rokok vape haram. Tapi basmi narkoba yang jelas jelas haram #FatwaHaramVape," cuitnya.

Namun tidak semua warganet memberikan respon yang serius mengenai fatwa haram vape ini, ada juga yang memberikan komentar menggelitik mengenai fatwa ini. Misalnya akun @alwinachmd yang menulis, "Kalo Vape haram terus aku mau nyedot apa lagi? Nyedot debu di album kenangan kita? #FatwaHaramVape".

VapeRokok elektrik (Vape). (Foto: Pixabay/haiberliu)

Kemudian akun @cattburyy yang berkicau, "#FatwaHaramVapevVape aja udah mulai haram lama-lama rebahan juga ikut di haramkan".

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape yang tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

Eriska NakesyaHamil di luar nikah, Eriska Nakesya ternyata mempunyai hobi nge-vape. (Foto: Instagram/@eriskanakesya)

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan bahwa penggunaan rokok elektrik termasuk ke dalam perbuatan yang merusak dan membahayakan.

"Rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak dan membahayakan. Menggunakan rokok elektrik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman dan ihsan," kata Wawan. []

Berita terkait
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haramkan Vape
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.
Alasan Vape Lebih Bahaya dari Rokok Konvensional
Rokok elektrik atau vape ternyata lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional, menurut beberapa ahli memiliki risiko yang tinggi.
Vape Vs Rokok, Lebih Bahaya Mana?
Polemik keamanan vape dan rokok selalu menjadi kontroversial, tidak sedikit juga yang membanding-bandingkan keduanya.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi