Komentar Moeldoko Soal KPK Kerjanya Lambat

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko angkat bicara terhadap kritik ICW yang menyebut KPK kerjanya lambat setelah revisi UU.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019. (Foto: Tagar/Popi)

Jakarta - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko enggan mengomentari Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dianggap Indonesia Corruption Watch (ICW) mempersulit dan melemahkan kinerja lembaga antirasuah. 

Bahkan, Moeldoko menyebut salah jika pertanyaan itu dilontarkan pada dirinya. "Ya saya pikir tanyakan ke KPK dong yang punya otoritas. Jangan tanya ke sini salah alamat," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku, menurutnya harus diklarifikasi dengan jelas dengan melibatkan kedua belah pihak yang berkepentingan.

ICW: Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP.

"Ini kan dua lembaga yang berbeda, jangan nanti menjadi krusial begitu. Kita ke KPK, ini bagaimana kok bisa seperti itu? Ini menurut saya lebih tepat biar nanti gak overlap yang malah simpang siur," ucap Moeldoko.

Baca juga: Harun Masiku, Tersangka Suap PAW yang Menghilang

Sebelumnya, ICW sempat menyebut bahwa UU KPK Nomor 19/2019 terbukti memperlambat kinerja komisi antirasuah. 

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana hal itu dibuktikan dalam kasus OTT terhadap salah satu komisioner KPU yaitu Wahyu Setiawan yang diduga menerima suap untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. 

Kurnia menilai banyak pihak yang menganggap operasi senyap terhadap internal PDIP dan KPU membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK yang baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. 

"Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Minggu, 12 Januari 2020.

Dia mencatat, terdapat dua kasus dari peristiwa OTT Wahyu yang dijadikan alasan ICW menyebut UU KPK memperlambat kerja KPK.

Baca juga: Mahar Politik Harun Masiku Bukan Hal Baru di DPR

Kurnia menyebut kasus yang pertama adalah seperti tindakan penggeledahan di Kantor PDIP yang harus mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal, penggeledahan sifatnya mendesak dan seharusnya tidak perlu izin.

"Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin dewan pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun," tutur Kurnia.

Sejak awal revisi UU KPK, ICW kata dia tegas menolak revisi UU KPK. Tak hanya itu, lembaganya juga keras menolak adanya pembentukan Dewan Pengawas KPK. []

Berita terkait
Dewas KPK Godok SOP dan Tata Cara Permohonan Izin
Dewas KPK sedang menyiapkan kode etik, standar operasional prosedur (SOP) tuga Dewas, dan tata cara permohonan izin.
Hendrisman dan Benny Tjokro Dititip di Rutan KPK
Kejaksaan Agung memilih menitipkan Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK Belum Lakukan Penggeledahan Kantor PDIP
Plt Jubir KPK Ali Fikri enggan menyebutkan secara gamblang kapan rencana penggeledahan kantor DPP PDI Perjuangan.
0
Jambi Apresiasi Kementan dalam Penanganan PMK
Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyambut baik langkah Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah membantu menyalurkan vaksin PMK.