Aceh Barat - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berencana akan segera menyiapkan kebijakan hukuman cambuk bagi para pemain game online Player Unknown’s Bettleground (PUBG)
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS mengatakan ia sangat setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat terkait game online PUBG yang telah dinyatakan haram dan pemainnya harus diberi sanksi tegas berupa cambuk.
“Kami sangat setuju dengan yang disampaikan oleh ketua MPU Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, karena MPU dalam membuat peraturan maupun hukumnya tentu dengan kajian-kajian sesuai dengan hukum Islam,” kata H Ramli MS, Rabu, 28 Oktober 2020.
Rencana ini disampaikan oleh H Ramli MS selaku Bupati Aceh Barat setelah adanya tanggapan yang disampaikan oleh ketua MPU Aceh Barat terkait game online PUBG yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MPU Aceh pada tahun 2019 dan menurutnya para pelaku ataupun pemain game tersebut layak dihukum cambuk.
Kami sangat setuju dengan yang disampaikan oleh ketua MPU Aceh Barat.
“Saya berharap mereka yang selama ini dilalaikan oleh game online bergenre perang seperti PUBG ini untuk segera beralih ke permainan lainnya yang tidak dikategorikan haram oleh MPU,” katanya.
Baca juga: Pemain Game PUBG Dicambuk, MPU: Belum Ada Perangkat Hukum
Karena menurutnya game online bergenre perang seperti PUBG ini dapat melalaikan para pemainnya dan dapat memberikan kecanduan tersendiri bagi para pemainnya, selain itu menurutnya selama adanya pandemi C-19 ini banyak mereka para pemain game PUBG yang berkumpul dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Bisa jadi ke depan nantinya merujuk ke MPU, Aceh Barat akan mengeluarkan qanun ataupun Peraturan Bupati, cuma itukan hasil kajian juga dari provinsi dan tidak boleh serta merta di sini,” katanya. []