Kok Aneh Sih, Warga Negara Malaysia Dideportasi ke Indonesia

Kenapa warga Negara Malaysia dideportasi ke Indonesia?
Imigrasi Kelas 1 Makassar, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Papua New Guinea karena melanggar ke imigrasian. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar, (Tagar 15/3/2019) - Pihak Imigrasi kelas 1 Makassar, mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA). Masing-masing atas nama Ronald Akuwere (21), warga negara Papua New Guinea dan Mohd Fazley Bin Faizal (26), warga negara Malaysia.

"Ada dua warga negara asing yang akan kita deportasi. Yang pertama warga negara Malaysia, Mohd Fazley, yang akan dideportasi, Jumat (15/3) sore. Sedangkan yang satunya warga negara Papua New Guinea yang akan dideportasi satu minggu ke depan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar Andi Pallawarukka di kantornya, Jumat (15/3).

Menurut Pallawarukka, untuk warga negara Malaysia. Kasusnya unik, tidak seperti biasanya. Sebenarnya dia dideportasi oleh negaranya sendiri, karena dia diduga warga negara Indonesia.

"Warga Malaysia itu sebenarnya dideportasi oleh negaranya sendiri ke Indonesia. Kronologisnya ketika ada pemeriksaan Imigrasi dengan Kepolisian di Malaysia yang bersangkutan diduga warga Negara Indonesia. Padahal yang bersangkutan warga negara Malaysia," jelas Pallawarukka.

Proses kedatangan ke Indonesia, dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan oleh perwakilan imigrasi Indonesia di Malaysia. Kemudian, Mohd Fazley ke Indonesia melalui Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara, dan selanjutnya yang bersangkutan ke Makassar, Sulawesi Selatan.

"Setelah Mohd Fazley ke Indonesia, kemudian ditemukan oleh Kepolisian Indonesia. Setelah di interogasi, dia menyampaikan bahwa dia itu sebenarnya bukan orang Indonesia, tapi orang Malaysia, jadi polisi menyerahkan ke pihak Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Pallawarukka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan ternyata memang benar dia adalah warga Negara Malaysia. Itu diperkuat oleh keterangan kedutaan Malaysia di Jakarta.

"Setelah di cek data-datanya ternyata benar yang bersangkutan adalah warga negara Malaysia," terangnya

Sedangkan untuk Ronald Akuwere warga negara Papua New Guinea, dia dideportasi setelah bebas dari penjara di lapas kelas II A Narkotika Sungguminasa Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Ronald telah menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan denga Rp 800 ribu, subsider denda 3 bulan kurungan dengan dasar atas kasus Narkoba," jelas Pallawarukka.

Pihak Imigrasi kelas 1 Makassar  sudah berkoordinasi dengan perwakilan Papua New Guinea di Jayapura. 

"Karena dokumennya tidak ada, mungkin baru minggu depan kita pulangkan ke negaranya," pungkas Pallawarukka. 

Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Negaranya Sendiri, Kenapa?

Warga Negara MalaysiaMohd Fazley Bin Faizal, (26), Warga Negara Malaysia dideportasi pihak keimigrasian Kelas 1 Makassar, Jumat (15/3). (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Kasus unik menimpa Mohd Fazley Bin Faizal, (26). Warga negara Malaysia tersebut justru di deportasi oleh negaranya sendiri karena diduga bukan warga Malaysia

Kepada Tagar News, Fazley panggilan akrabnya, menceritakan kronologisnya kenapa sampai ditangkap oleh polisi di Raja Malaysia, dan dideportasi dari negaranya sendiri.

"Ketika itu, tepatnya di bulan Mei tahun 2018. Ketika saya sedang tidur di Masjid kota besar Tawau, Polisi Malaysia datang merazia TKI ilegal. Walaupun saya sudah mengakui kalau saya asli Malaysia mereka tetap menangkap saya," cerita Fazley

Pihak kepolisian di Raja Malaysia memang sangat rutin melakukan razia terhadap pendatang ilegal, Fazley ikut ditahan karena saat Razia dirinya tidak bisa memperlihatkan identitas dirinya bahwa dia benar warga Malaysia. Dia dicurigai TKI Ilegal asal Indonesia.

"Saat ditanya identitas, IC (kartu identitas Malaysia) memang saya tidak punya karena sudah hilang," terangnya.

Karena tidak punya identitas itulah, akhirnya dia dideportasi ke Indonesia dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang dikeluarkan oleh perwakilan imigrasi Indonesia di Malaysia.

Ternyata setelah ditelusuri, Ayah Fazley memang asal Indonesia, tepatnya Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, bernama Faizal Bin Alias. Sedangkan ibunya berasal dari Malaysia bernama, Sita Binti Alidan.

"Ayah saya memang asal Bone, dan ibu saya asal Malaysia. Namun kami sudah jadi warga negara Malaysia," ujarnya.

Deportasinya warga negara Malaysia tersebut dibenarkan Kepala Imigrasi Kelas 1 Makassar, Andi Pallawarukka. 

"Ada warga negara asing yang akan kita deportasi. Dia asal Malaysia, atas nama Mohd Fazley, dan akan dideportasi, Jumat (15/3) sore," ujar Pallawarukka di kantornya, Jumat (15/3).

Menurut Pallawarukka, kasusnya unik, tidak seperti biasanya. Sebenarnya dia dideportasi oleh negaranya sendiri, karena dia diduga warga negara Indonesia.

"Yang warga Malaysia itu sebenarnya dideportasi oleh negaranya sendiri ke Indonesia. Kronologisnya ketika ada pemeriksaan Imigrasi dengan Kepolisian di Malaysia yang bersangkutan diduga warga Negara Indonesia. Padahal yang bersangkutan warga negara Malaysia," jelas Pallawarukka.

Proses ke datangannya ke Indonesia, menurut Pallawarukka, ialah dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan oleh perwakilan imigrasi kita di Malaysia. Kemudian Mohd Fazley, ke Indonesia melalui Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara, dan selanjutnya yang bersangkutan ke Makassar, Sulawesi Selatan

"Setelah Mohd Fazley ke Indonesia, kemudian ditemukan oleh Kepolisian Indonesia. Setelah di Interogasi, dia menyampaikan bahwa dia itu sebenarnya bukan orang Indonesia, tapi orang Malaysia, jadi polisi menyerahkan ke pihak Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Pallawarukka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan ternyata memang benar dia adalah warga Negara Malaysia. Itu diperkuat oleh keterangan kedutaan Malaysia di Jakarta.

"Setelah di cek data-datanya ternyata benar yang bersangkutan adalah warga negara Malaysia," terangnya. []

Berita terkait
0
AS Mulai Terapkan Larangan Impor Barang dari Xinjiang
AS terapkan larangan impor barang produksi dari wilayah Xinjiang, China, kini mulai diberlakukan dengan alasan ada genosida di sana