Kodam Iskandar Muda Tangkap Pelaku TPPO Rohingya dari Aceh ke Malaysia

Kodam IM ungkap kasus jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), satu tersangka ditangkap dalam kasus ini
Asintel Kasdam IM Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe (tengah) didampingi Kapendam IM Kolonel Inf Irhamni Zainal (dua kanan) menggelar Konferensi pers pengungkapan jaringan illegal trifficking etnis Rohingya di Kodan IM, Banda Aceh, 27 Januari 2023 (Foto: TAGAR/Dok Kodam IM)

TAGAR.id, Banda Aceh, Aceh - Tim Gabungan Detasemen Intelijen dan Satgas Bais TNI jajaran Kodam Iskandar Muda (IM), Aceh, berhasil mengungkap kasus jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Satu tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Satu tersangka terduga sindikat perdagangan manusia imigran etnis Rohingya, MN, 31 tahun, warga Dusun Pembangunan, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, ditangkap di rumahnya sedang bersembunyi di bawah tempat tidur, pada Rabu, 25 Januari 2023, sekitar pukul 22.20 WIB.

Dalam konferensi pers pengungkapan jaringan illegal trafficking etnis Rohingya di Kodam IM, Jum'at, 27 Januari 2023, Asintel Kasdam IM, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, didampingi Kapendam IM, Kolonel Inf Irhamni Zainal, SIP, MSi. mengatakan, pengungkapan itu berkat informasi dari masyarakat Aceh Tamiang, pada Rabu kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah menerima informasi, tim gabungan Deninteldam IM beserta Babinsa Koramil 06/MYP bersama pejabat desa setempat melakukan pemeriksaan, dan ditemukan saudara MN, posisinya sedang bersembunyi di dalam kamar depan.

"Hasil pemeriksaan keterangan yang disampaikan oleh MN, diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya yang ada di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke negara Malaysia," urai Asintel Aulia Fahmi Dalimunthe.

Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah HW, mertua dari tersangka MN, ditemukan barang bukti sebagai berikut: 6 buah handphone, 1 buah buku tabungan Bank BNI, 2 buah kertas slip bukti transfer, 4 buah kartu ATM, 2 buah kartu BPJS, 1 buah NPWP, uang tunai Rp 130.000, 2 buah dompet, 1 lembar uang India sebesar 2 rupee, 4 lembar kartu vaksin dari Negara Malaysia, 1 kartu membership RS Alpro Negara Malaysia, 1 buah paspor Malaysia, dan 1 buah kertas Pegadaian Kota Kuala Simpang.

Saat ini tersangka MN telah diserahkan ke pihak kepolisian dan masih dilakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat dalam sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut dan Malaysia. (Laung). []

Berita terkait
Ini Kronologi 5 Tahun Krisis Pengungsi Rohingya
Sejak lima tahun, banyak pengungsi Rohingya dari Myanmar yang sampai sekarang masih terkatung-katung di berbagai negara