KMPN Desak Anwar Usman Ipar Presiden Jokowi Mundur Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028

KMPN mendesak agar Anwar Usman, ipar dari Presiden Jokowi, mundur sebagai Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Hakim Anwar Usman (Foto: Tagar.id/Ipol.id)

TAGAR.id, Jakarta – Hakim Anwar Usman terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 usai meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Maret 2023.

Koalisi dan Mahasiswa Pemuda Nusantara (KMPN) mendesak agar Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK karena telah meraih masa jabatan kedua setelah sebelumnya menjabat sejak 2 April 2018.

Menurut Koordinator KMPN, Caca Handika sudah banyak komentar dari kalangan masyarakat terkait terpilihnya kembali Anwar Usman sebagai Ketua MK, hal tersebut lantaran dirinya telah menjadi ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sangat banyak komentar berbagai pihak menyikapi jabatan Anwar Usman yang kini telah menjadi ipar Presiden Jokowi tersebut. Mulai dari akademisi, politisi hingga civil society dan kalangan organisasi kepemudaan di Indonesia,” kata Caca Handika dikutip Kamis, 23 Maret 2023.

“Komentar tersebut berkaitan dengan kekhawatiran publik terhadap independensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang harus terjaga dari berbagai pengaruh eksternal, bahkan pengaruh keluarga dalam memutus gugatan di Mahkamah Konstitusi,” tambah dia.

Sebab menurutnya, kekhawatiran publik tidak hanya dapat dibenarkan secara etik, namun juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Pasal 5 angka (4) menyatakan: penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Apalagi akhir-akhir ini begitu banyak gugatan atau permohonan yang saat ini menjalani proses persidangan di Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sistem Pemilu dan ketatanegaraan Indonesia,” ucap Koordinator KMPN itu.

Dalam konteks jabatan Anwar Usman sebagai hakim Mahkamah Konstitusi bahkan kembali menjadi ketua, sangat sulit menepis kekhawatiran publik akan munculnya potensi nepotisme dalam tubuh Mahkamah Konstitusi.

Menurut Caca Handika, mestinya Anwar Usman menghindari segala potensi konflik kepentingan tersebut. “Ia boleh saja menikahi adik dari Presiden Joko Widodo, namun ia mesti menanggalkan jabatannya sebagai Ketua MK,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia mendesak Anwar Usman untuk mundur sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (RI).

“Mendesak Bapak Anwar Usman Mundur dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Mendesak Bapak Anwar Usman agar mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi RI,” ucapnya. []

Berita terkait
Fahri Hamzah: Kita Kirimkan Singa-Singa Bersuara dan Rajawali yang Terbang Tinggi ke Senayan
Fahri Hamzah kembali mengkritik kualitas para pimpinan partai politik (parpol) Anggota DPR sekarang saat menyampaikan orasi kebangsaan.
Mahkamah Konstitusi Thailand Berhentikan Sementara PM Prayuth
Mahkamah Konstitusi Thailand telah memberhentikan untuk sementara waktu PM Thailand, Prayuth Chan-O-Cha, dari tugas-tugasnya
Ketua DPD RI Ingatkan Tugas Suci Mahkamah Konstitusi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjalankan tugas suci menjaga konstitusi negara.
0
KMPN Desak Anwar Usman Ipar Presiden Jokowi Mundur Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028
KMPN mendesak agar Anwar Usman, ipar dari Presiden Jokowi, mundur sebagai Hakim dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.