Klinik Ilegal Stem Cell di Kemang Disegel Polisi

Klinik kecantikan di daerah Kemang, Jakarta Selatan harus disegel pihak berwajib, perawatan stem cell yang diberikan ternyata ilegal.
Penyidik Sub Direkotrat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel Hubsch Clinic. (Foto: Antara/HO-Polda Metro Jaya)

Jakarta - Klinik kecantikan yang memberikan perawatan stem cell atau suntik sel punca di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan disegel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, lantaran menjalankan praktik secara ilegal.

Kemudian penyidik melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.

Polisi bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap klinik tersebut.

"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Suyudi, Minggu, 12 Januari 2020, seperti diberitakan Antara.

Saat penyelidikan berlangsung, lanjut dia, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu, 11 Januari 2020.

Penyidik kembali mendapatkan informasi akan adanya penyuntikan stem cell kepada pasien di daerah Kemang, yaitu di H Klinik. 

"Kemudian penyidik melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung," katanya.

Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.

Selanjutnya tersangka, korban dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Praktik suntik sel punca ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

[]

Berita terkait
Peserta BPJS Kesehatan Banyak yang Tak Sesuai Kelas
Pemerintah akan menyisir kepesertaan BPJK Kesehataan karena banyak yang tidak ssuai keals
Tujuh Khasiat Buah Pala untuk Kesehatan
Buah pala selain untuk olahan makanan ternyata memiliki banyak khasiat untuk kesehatan, apa saja?
Tujuh Tips Menjaga Kesehatan Saat Musim Hujan Tiba
Musim hujan telah tiba untuk itu penting menjaga kesehatan saat pergantian musim. Berikut Tagar bagikan tips agar terhindar dari penyakit.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).