KLHK Tangkap Tersangka Pembalakan Ilegal di Madara Kalteng

Tim KLHK menangkap AS (53 tahun) tersangka pembalakan ilegal hutan Desa Madara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
KLHK Tangkap Tersangka Pembalakan Ilegal di Madara Kalteng.

Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KLHK Nunu Anugrah mengatakan, pihaknya menangkap AS (53 tahun) tersangka pembalakan ilegal hutan Desa Madara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu terdiri atas Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya, bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) and Komando Resor Militer (Korem) 102 Panju-Panjung.

Dia menyatakan, dalam penangkapan itu Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu meter kubik (m3) kayu olahan berbagai ukuran, dua gergaji mesin (chainsaw), meteran, kikir, bar chainsaw, rantai chainsaw, jerigen berisi bensin dan oli, palu, kunci pas, jangka siku, jangka pengukur belahan kayu, jangka besi pengait dan penahan kayu.


Tim selanjutnya membawa AS barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I di Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.


“Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat AS dengan Pasal 12 Huruf f, Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. dan/atau Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan peraturan itu AS akan dituntut pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimum Rp5 miliar,” katanya pada Jumat, 10 September 2021.

Lebih lanjut Kabiro Humas KLHK menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Buntok yang disampaikan kepada Balai Gakkum KLKH Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pada 3 September 2021.

Tim KLHK, lanjut dia, kemudian bergerak menuju lokasi pembalakan ilegal di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tim selanjutnya membawa AS barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I di Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut Kabiro Humas KLHK, PPNS SPORC Balai Gakkum saat ini masih mengembangan kasus untuk mencari aktor yang memiliki peran sebagai bos dan penguasa lokasi, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembalaan ilegal di kawasan hutan wilayah Desa Madara ini.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Menteri LHK: Desa Adat Harus Terlibat Aktif Jaga Hutan
Keterlibatan nagari konstitusi merupakan salah satu elemen penting dalam keberhasilan pengelolaan hutan dan lingkungan Indonesia.
Penetapan Desa Lengkap Melalui PTSL di Kawasan Hutan
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kementerian ATR/BPN menargetkan tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar.
Cuaca Kering Picu Kebakaran Hutan di Pesisir Laut Tengah
Kebakaran hutan kembali melanda Eropa, Afrika Utara dan Timur Tengah. Israel meminta bantuan Yunani
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"