KLHK: PT SSS Ganti Rugi Rp 160 Miliar atas Kebakaran Lahan

PN Jakarta Pusat menghukum PT SSS membayar ganti rugi sebesar Rp 160,5 miliar lantaran terbukti menyebabkan lahan konsesinya terbakar.
PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera dengan memerintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 160,5 miliar lantaran terbukti menyebabkan lahan konsesinya terbakar. (Foto:Tagar/KLHK)

Jakarta – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani, menegaskan jika pihaknya tidak akan berhenti mengejar dan menindak pelaku karhutla.

"Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi forensik," tegas Rasio Ridho pada Jumat, 13 November 2020.

Rasio Ridho Sani KLHKDirektur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani. (Foto:Tagar/KLHK)

Selain itu, KLHK akan menggunakan semua instrumen hukum yang ada untuk memberikan efek jera.

“Kami akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan mencabut izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan,” sebut Dirjen Gakkum.

Terkait hal ini, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2020 mengabulkan gugatan KLHK terhadap PT Sumber Sawit Sejahtera atau PT SSS. Atas putusan tersebut PN Jakarta Pusat menghukum PT SSS membayar ganti rugi sebesar Rp 160,5 miliar lantaran terbukti menyebabkan lahan konsesinya seluas 400 hektare terbakar pada Bulan Februari 2019.

Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, Kami dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi forensik.

Selain gugatan perdata, PT SSS juga ditindak secara pidana lingkungan oleh Penyidik Polda Riau dimana pada tanggal 19 Mei 2020, PN Pelalawan memutuskan PT SSS bersalah dan harus membaya denda Rp 3,5 miliar dan pidana tambahan Rp 38,6 miliar, dengan total denda lebih dari Rp 42 miliar.

Dalam hal ini, PT SSS terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaian telah mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantuan lingkungan hidup.[]

Berita terkait
KLHK: Investigasi Greenpeace menggunakan video tahun 2013
KLHK menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di konsesi sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013.
KLHK: Lima Orangutan Dapat Rumah Baru
Sebanyak 5 orangutan dilepasliarkan di kawasan Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya.
KLHK Resmikan Pengelolaan Suaka Margasatwa Muara Angke
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meresmikan sarana prasarana pengelolaan Suaka Maragasatwa Muara Angke berupa Gapura dan jembatan titian.