KLHK, Kembali Meraih Penilaian Badan Publik Informatif

KLHK kembali dinobatkan sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif pada tahun 2020 dari Komisi Informasi Pusat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kembali dinobatkan sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif pada tahun 2020 dari Komisi Informasi Pusat. (Foto:Tagar/KLHK)

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali dinobatkan sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif pada tahun 2020 dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Sebelumnya, penghargaan yang sama diraih KLHK pada tahun sebelumnya.

Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma'ruf Amin, menyerahkan langsung penghargaan ini secara virtual pada 25 November 2020 kepada KLHK, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Menteri LHK, Alue Dohong.

Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin mengatakan, urgensi keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik. Selain itu, keterbukaan informasi publik pada dasarnya menjadi hal strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tingkatkan terus pelayanan keterbukaan informasi kita terhadap masyarakat, tetap jadi lembaga yang service excellent.

Keterbukaan informasi publik, juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Masyarakat diharapkan dapat semakin terlibat dari rencana hingga evaluasi kebijakan.

“Saya menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terus menjalankan komitmen sebagai salah satu negara yang mengutamakan keterbukaan serta transparansi publik dalam menjalankan pemerintahan atau open governance,” kata Wapres K.H. Ma’ruf Amin.

“Sebagai anggota Open Governance Partnership dan merupakan salah satu inisiator, pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil, dapat duduk bersama menunjukkan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan publik yang terjangkau, mudah dan berkualitas,” tambahnya.

Sementara Menteri LHK, Siti Nurbaya, dari lokasi terpisah mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian LHK atas kinerja yang maksimal dalam bidang keterbukaan informasi publik.

“Tahun lalu kita meraih peghargaan sebagai Badan Publik Informatif dan tahun ini juga kita kembali meraih Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Tingkatkan terus pelayanan keterbukaan informasi kita terhadap masyarakat, tetap jadi lembaga yang service excellent”, jelas Menteri LHK, Siti Nurbaya, Rabu 25 November 2020.

Kementerian LHK, dianugerahi Badan Publik Informatif yang merupakan kualifikasi tertinggi dalam keterbukaan dan pelayanan informasi. Penghargaan ini diperoleh setelah melalui penilaian terhadap dua indikator utama yaitu pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Pengumuman Informasi Publik.

Sementara kualifikasi informatif ini juga diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020.

“Penghargaan yang kita raih bersama ini merupakan sebuah pencapaian luar biasa hasil kinerja seluruh jajaran Kementerian LHK. Tahun 2019 kerja bersama kita meraih nilai 90,59 dalam keterbukaan informasi publik dan tahun 2020 terus meningkat dengan nilai 92,67 berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat,” sebut Wamen LHK, Alue Dohong, yang mewakili Menteri LHK dalam menerima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 Kategori Kementerian.

Dalam waktu sekitar 3 bulan, KIP melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan oleh KIP, terdapat 348 badan publik yang dilakukan monev, sedangkan yang berpartisipasi sebanyak 291. Dari hasil monev terdapat peningkatan bagi badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif dengan prosentase 9,89% pada tahun 2019 dan 17,24% pada tahun 2020.[]

Berita terkait
KLHK: PT BMMI Terduga Perusak Pantai Terancam Denda Rp 10 M
KHLK mengatakan, PT BMMI diduga terlibat kasus reklamasi pantai tanpa izin, dengan menambah daratan secara ilegal di Bangka Belitung.
KLHK: PT SSS Ganti Rugi Rp 160 Miliar atas Kebakaran Lahan
PN Jakarta Pusat menghukum PT SSS membayar ganti rugi sebesar Rp 160,5 miliar lantaran terbukti menyebabkan lahan konsesinya terbakar.
KLHK: Investigasi Greenpeace menggunakan video tahun 2013
KLHK menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di konsesi sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina