KLHK: Investigasi Greenpeace menggunakan video tahun 2013

KLHK menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di konsesi sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani. (Foto:Tagar/KLHK)

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di konsesi sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013.

Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu.

“Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.

Sehingga Dirjen Rasio Ridho mempertanyakan, mengapa video investigasi yang dilakukan 7 tahun lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace.

“Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” ucapnya.

Dirjen Gakkum KLHK menganjurkan, Greenpeace seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasi bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014, bukan oleh pemerintahan periode sekarang.

“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009,”jelasnya

Dirjen Gakkum KLHK juga menyarankan, agar Greenpeace segera melaporkan temuan-temuannya itu kepada pihak terkait pada waktu kejadian agar segera bisa ditindaklanjuti. Selain itu, ditegaskan pula bahwa perusahaan-perusahaan dari negara manapun yang melanggar, terutama terkait karhutla, terbukti telah ditindak sesuai prosedur peraturan perundangan.

“Beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat karhutla yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia,”tegas Dirjen Rasio Ridho.

Perlu juga di jelaskan bahwa hampir seluruh pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Papua dan Papua Barat diberikan di era periode pemerintahan sebelumnya. []

Berita terkait
KLHK: Lima Orangutan Dapat Rumah Baru
Sebanyak 5 orangutan dilepasliarkan di kawasan Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya.
KLHK Resmikan Pengelolaan Suaka Margasatwa Muara Angke
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meresmikan sarana prasarana pengelolaan Suaka Maragasatwa Muara Angke berupa Gapura dan jembatan titian.
KLHK Kembalikan Harimau Sumatera "Sri Nabila" ke Habitatnya
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melepasliarkan harimau sumatera, Sri Nabilla, di daerah Kappi Taman Nasional Gunung Leuser.