KLHK Gagalkan Pengiriman 65 Ekor Jalak Tunggir Merah

KLHK melalui RKW Labuan Bajo berhasil menggagalkan pengiriman 65 satwa burung Jalak Tunggir Merah.
KLHK melalui RKW Labuan Bajo berhasil menggagalkan pengiriman 65 satwa burung Jalak Tunggir Merah. (Foto:Tagar/KLHK)

Labuan Bajo - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) Labuan Bajo berhasil menggagalkan pengiriman satwa burung Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium). 

Kali ini, 65 ekor satwa tersebut berhasil diamankan di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo. Keberhasilan ini, atas kerjasama antara personil RKW Labuan Bajo bersama Stasiun Karantina Pertanian Labuan Bajo, KP3 Laut Labuan Bajo, dan ASDP Labuan Bajo.

Biarkan saja satwa liar tetap mengembara bebas di hutan rimba. Kita dapat berkontribusi terhadap pelestarian satwa liar diantaranya dengan menjaga dan melindungi hutan serta tidak melakukan perburuan liar.

Berdasarkan pengumpulan keterangan terhadap pelaku berinisial S (50 tahun), diketahui bahwa burung-burung tersebut dibeli dari masyarakat di sekitar wilayah Mangkutana, Sulawesi Selatan

Pelaku kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pick up menuju Pelabuhan ASDP Tanjung Bira, Bulukumba dan melanjutkan perjalanan dengan kapal fery Sangke Palangga menuju Labuan Bajo. 

Sedianya pelaku akan meneruskan perjalanan ke Bima, NTB namun gagal karena aksinya terbongkar. Pelaku yang berasal dari Malang, Jawa Timur mengaku bahwa burung Jalak Tunggir Merah akan ditawarkan kepada penggemar (hobiis) burung berkicau di wilayah Bima, NTB dan sekitarnya.

Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara menyatakan bahwa penggagalan pengiriman burung Jalak Tunggir Merah ini menjadi prestasi BBKSDA NTT bersama dengan para pihak, dan merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka pencegahan perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal. 

Walaupun jenis tersebut tidak dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK No. P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tetap saja pengiriman tanpa disertai dokumen yang sah adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Burung Jalak Tunggir Merah adalah burung endemik di Pulau Sulawesi. Habitatnya berada pada daerah dataran rendah sampai dengan pegunungan berketinggian 1.000 mdpl. Suaranya tinggi dan nyaring (melengking) menjadi daya tarik bagi para penggemar burung berkicau. Nama lain dari burung ini adalah Jalak Rio-Rio.

"Sebagai burung endemik Pulau Sulawesi, tentunya membutuhkan komitmen kita bersama untuk terus menjaga kelestariannya di alam liar. Kita tidak berharap terjadinya penurunan populasi burung Jalak Tunggir Merah di alam. Mencintai tidak harus memiliki kiranya ungkapan yang tepat untuk memutus pemanfaatan ilegal satwa liar," tutur Timbul Batubara pada Rabu, 17 Februari 2021.

"Biarkan saja satwa liar tetap mengembara bebas di hutan rimba. Kita dapat berkontribusi terhadap pelestarian satwa liar diantaranya dengan menjaga dan melindungi hutan serta tidak melakukan perburuan liar," sambungnya. 

Menurut Timbul, burung-burung tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke habitat asalnya setelah dinyatakan sehat fisik dan laboratoris serta sesuai dengan standar kesehatan satwa. []

Berita terkait
Deforestasi Tanah Papua, KLHK: 11 LSM Tutupi Fakta Perizinan
KLHK menegaskan bahwa laporan 11 LSM mengenai deforestasi di Provinsi Papua dan Papua Barat menutupi fakta lokasi deforestasi dan perizinannya.
KLHK-PWI Riau Bangun Hutan Komunitas Wartawan Pertama di RI
KLHK dan PWI Riau menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama “Pembangunan Hutan Komunitas Wartawan Riau Hebat”.
KLHK Siap Berkolaborasi dengan GMKI Soal Lingkungan Hidup
Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia melakukan audensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.