KLHK Dituding Tidak Melindungi Kawasan Hutan dan Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai tidak pro kepentingan melindungi hutan dan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Banjir bandang yang menerjang tiga desa di Kabupaten Dairi, Selasa, 18 Desember 2018. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di bawah Menteri Siti Nurbaya dinilai tidak sepenuhnya memiliki kebijakan yang berpihak pada kepentingan melindungi kawasan hutan dan masyarakat yang ada di sekitarnya.

Hal itu sangat dirasakan masyarakat seperti halnya di Kabupaten Dairi, Sumut. Kawasan hutan lindung di sana bahkan diberikan izin untuk eksplorasi tambang dengan hadirnya PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Direktur Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YPDK), Diakones Sarah Naibaho kepada Tagar saat dihubungi lewat pesan WhatsApp menyebutkan, konflik kehutanan yang melibatkan perusahaan dengan masyarakat terjadi di Kabupaten Dairi terjadi karena pemerintah memberikan pinjam pakai hutan untuk eksplorasi tambang.

"Kalau pemerintah melindungi hutan, dia tidak akan memberikan izin pinjam pakai hutan untuk pertambangan. Untuk kegiatan ekplorasi saja Menteri Kehutanan mengeluarkan izin pinjam pakai hutan lindung," kata dia, Jumat, 18 September 2020.

Menurut Diakones Sarah Nasibaho, korporasi yang diberikan hak pinjam pakai hutan tersebut, dipastikan nantinya melakukan pembangunanan infrastruktur tambang di kawasan hutan yang juga ada sumber airnya untuk masyarakat.

Lebih jauh kondisi ini menurut dia, terjadi karena para pelaku (pemodal) memiliki kedekatan dengan orang-orang di lingkar kekuasaan.

Lebih jauh Diakones Sarah Naibaho menyebut, kerusakan hutan saat ini juga terkesan tidak secara serius disikapi oleh pemerintah.

Merujuk hasil rapat dengar pendapat Komisi IV DPR RI dengan KLHK pada 9 september 2020 lalu, di mana KLHK beberkan data penegakan hukum pidana kejahatan hutan lebih banyak menyasar kelompok perorangan, yakni sebanyak 155 perkara.

Sedangkan kelompok masyarakat sebanyak 25 perkara dan kelompok badan usaha sebanyak 20 perkara. Mengindikasikan KLHK tidak mampu menangkap pelaku kejahatan kehutanan yang dilakukan kelompok terorganisir dan terstruktur termasuk korporasi.

Pemerintah dapat membina masyarakat adat sekitar hutan, selain mengedukasi agar melakukan aktivitas mencari nafkah di hutan dengan cara yang ramah lingkungan

"Seperti halnya kasus banjir bandang di wilayah kami (2018) karena kerusakan hutan, yang menjadi wacana pelakunya adalah masyarakat. Sayangnya, tidak ada investigasi yang mendalam. Jika ada investigasi mendalam dilakukan pasti yang akan terbongkar siapa sebenarnya pelaku, dan bahkan peranan yang memiliki tugas seharusnya menjaga hutan, yakni aparat pemerintah terlibat. Karena pasti ilegal logging bisa dilakukan dengan bebas, karena ada lobi-lobi dengan pemerintah," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin dalam siaran pers pada Rabu, 2 September 2020 mendorong KLHK menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pelepasan kawasan hutan dan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan.

Dikatakannya, kekayaan negara Indonesia seperti sumber daya mineral berupa nikel, timah, dan emas telah menggoda beberapa pihak pelaku usaha pertambangan untuk melakukan eksplorasi hingga eksploitasi.

"Kekayaan negara kita ini, bila dikelola secara ceroboh akan menimbulkan bencana sangat besar. Sumber awalnya ada pada regulasi. Bila tidak memakai prinsip hati-hati, maka bencana di masa datang telah menunggu. Untuk itu, para penyusun RUU Omnibus Law, terutama pihak pemerintah, mesti memperhatikan betul persoalan perizinan. Jika perizinan kendor, peluang kebobolan semakin besar," ucap Akmal, dikutip dari dpr.go.id.

Politikus PKS ini menyoroti hingga saat ini masih banyak kegiatan perkebunan dan pertambangan ilegal yang menyasar areal hutan. 

Dengan kondisi regulasi yang cukup ketat saja, para oknum perusak hutan berani melakukan aktivitas pemicu bencana demi keuntungan sesaat. Bila regulasi semakin longgar, akan tidak terbayang semakin beraninya pihak-pihak tidak bertanggung jawab merusak hutan Indonesia.

Akmal mencontohkan, di negara luar, kerusakan hutan Amazon pemicu utamanya akibat penambangan ilegal. Kerusakan hutan ini terpantau satelit yang dapat disaksikan dari luar angkasa. 

Dengan dikenalnya Indonesia sebagai negara yang kaya akan potensi sumber daya alam logam mineralnya sekaligus kesuburan tanahnya yang rata-rata berada di areal hutan, akan semakin memancing pencari kekayaan dengan merusak alam.

"Pemerintah dapat membina masyarakat adat sekitar hutan, selain mengedukasi agar melakukan aktivitas mencari nafkah di hutan dengan cara yang ramah lingkungan, sekaligus menjadi penjaga hutan dari orang-orang tak bertanggung jawab. Perhutanan Sosial mesti diperkuat dalam regulasi Omnibus Law," katanya.

Anggota DPR dari Sulawesi Selatan II ini menekankan, meskipun sektor pertambangan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, tetapi ada kepastian akan rusaknya lingkungan.

Meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan perlu upaya keras sehingga izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolaan limbah.[]


Berita terkait
Kejahatan Kehutanan, KLHK Masih Menyasar Rakyat Kecil
Penegakan hukum pelaku kejahatan kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai lebih menyasar rakyat kecil.
Mana Kajian KLHK pada Program Food Estate di Humbahas
DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya melakukan kajian dampak lingkungan program food estate di Humbahas.
Kesalahan KLHK Melepas 19 Ribu Hektare Hutan di Kalteng
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai melakukan kesalahan pelepasan kawasan hutan seluas 19 ribu hektare di Kalimantan Tengah.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu