Klarifikasi OVO Soal Pencabutan Izin Usaha Oleh OJK

OJK dikabarkan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia yang kemudian beredar di media sosial lainnya. Begini tanggapan OVO.
Ilustrasi - Aplikasi ovo. (Foto: Tagar/Shutterstock)

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Keputusan untuk mencabut izin usaha OVO beredar dalam sebuah surat yang dikeluarkan OJK pada 19 Oktober 2021 lalu.

Namun, ternyata OVO Finance berbeda dengan perusahaan dompet digital OVO. Selain itu, OVO Finance tak terkait dengan OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

“OVO Finance Indonesia (OFI), adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO atau PT Visionet Internasional yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” kata Head of Public Relations OVO, Harumi Supit.


Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal dan tidak ada masalah sama sekali.



Sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya. Namun, Harumi menegaskan, pencabutan izin OFI oleh OJK sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," ujar Harumi.

Sementara itu, Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar

Dalam keterangan resminya, mereka memastikan pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak terkait dengan keberlangsungan OVO sebagai penyedia jasa uang elektronik dan dompet digital.

"Menanggapi berita yang beredar terkait OFI (OVO Finance Indonesia), dengan ini kami sampaikan klarifikasi bahwa OFI tidak memiliki kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT. Visionet Internasional)," tulis keterangan resmi OVO.

"Uang elektronik OVO sudah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Namun, sejak awal pendirian, OFI juga menggunakan nama OVO," demikian pernyataan tersebut.

(Emilya Rahmawati)

Berita terkait
Dijamin Aman! Ini 8 Aplikasi Investasi Aman Terdaftar OJK
Mari simak 8 aplikasi saham yang aman, mudah, dapat di download melalui Google Playstore dan AppStore, yang pastinya sudah terdaftar OJK.
OJK Ungkap 104 Pinjol Resmi Berizin! Begini Upaya Satgas
Dari 104 penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending terdaftar.
Tujuan, Fungsi, dan Tugas OJK
Banyak orang yang belum memahami ataupun mengerti tentang tugas OJK yang sebenarnya.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban